Senin, 5 Oktober 2026 - 08:47 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Berikut tanggapan Kepala dinas PMD Muba  Tentang Kasus Asusila Kades Talang Mandun

Senin, 14 Juni 2021
328 views
0
IMG20210614165746

Kitamerahputih.com Setelah menjadi perbincangan hangat di Musi Banyuasin tentang kepala desa talangan Mandung (MY) berbuat asusila Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Angkat bicara.betempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Senin(14/06/2021)

Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan bahwa sangat menyayakan perbuatan tersebut kami pemerintah kabupaten Musi Banyuasin bersama dinas terkait Camat , Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat,atas Perintah Bupati Musi Banyuasin dalam dua hari ini mengumpulkan data- data valid,untuk mengambil suatu langkah keputusan pa yang diberikan kepada kades talangan Mandung tersebut.

Alhamdulillah telah beberapa tahap kami lalui,baik Rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Muba, maupun Rapat interen kami sendiri dalam rangka melakukan suatu kebijakan yang akan di rekomedasi kan ke bupati Musi Banyuasin,

Saya telah melaporkan kebupati Musi Banyuasin dalam hal eksekusi kades talang mandung dari kesimpulan rapat tersebut Telah melanggar tiga pasal pertama Peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c tentang ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 point' E tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela,”dari tiga kesalahan tersebut kami memutuskan akan memberhentikan tidak hormat okunum kades talang Mandung tersebut.Walaupun ada perdamaian diantara kedua belahan Pihak, 

Ini merupakan pembelajaran Bagi kepala desa di kabupaten Musi Banyuasin jangan melakukan tindak asusila, jangan bertentangan tugas dan tanggung jawab, Karena kades merupakan pemimpin dilapisaan terendah di pemerintahan publik Pigur,

Untuk mekanisme pemberhentian tersebut melalui prose Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD),untuk mengusulkan kepada bupati usulan pemberhentian kepala desa tersebut berasal dari bawah, tentunya segala administrasi harus lengkap, mulai dari pengerebekan, saksi saksi lain serta dukungan rekomendasi dari pihak kecamatan.

Kami dari awal kejadian sampai sekarang kami Telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan keputusan yang tepat

Secara tegas Bupati Musi Banyuasin, menyatakan bahwa akan memberhentikan Secara tidak hormat, tindakan asusila dan Narkoba,

Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekdes Talang Mandong.(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Lakers Juara NBA, Pemain Ini Pecahkan Rekor Magic Johnson

Mon, 19 Oct 2020 02:58:28am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers menjadi juara NBA 2020. Lakers mengalahkan Miami Heat 4-2 di partai puncak. Kepastian Lakers menjadi juara...

4 Fakta Menarik Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:56:22am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers akhirnya meraih gelar juara NBA 2020. Pasukan Frank Vogel memenangi pertarungan enam gim dengan Miami Heat...

Reaksi Istri Mendiang Kobe Bryant Saat Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:53:03am

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Bryant teringat mendiang suaminya Kobe Bryant dan putrinya, Gianna, saat LA Lakers mengalahkan Miami Heat dan merebut...

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Baca Juga