Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Berikut tanggapan Kepala dinas PMD Muba  Tentang Kasus Asusila Kades Talang Mandun

Senin, 14 Juni 2021
311 views
0
IMG20210614165746

Kitamerahputih.com Setelah menjadi perbincangan hangat di Musi Banyuasin tentang kepala desa talangan Mandung (MY) berbuat asusila Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Angkat bicara.betempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Senin(14/06/2021)

Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan bahwa sangat menyayakan perbuatan tersebut kami pemerintah kabupaten Musi Banyuasin bersama dinas terkait Camat , Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat,atas Perintah Bupati Musi Banyuasin dalam dua hari ini mengumpulkan data- data valid,untuk mengambil suatu langkah keputusan pa yang diberikan kepada kades talangan Mandung tersebut.

Alhamdulillah telah beberapa tahap kami lalui,baik Rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Muba, maupun Rapat interen kami sendiri dalam rangka melakukan suatu kebijakan yang akan di rekomedasi kan ke bupati Musi Banyuasin,

Saya telah melaporkan kebupati Musi Banyuasin dalam hal eksekusi kades talang mandung dari kesimpulan rapat tersebut Telah melanggar tiga pasal pertama Peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c tentang ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 point' E tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela,”dari tiga kesalahan tersebut kami memutuskan akan memberhentikan tidak hormat okunum kades talang Mandung tersebut.Walaupun ada perdamaian diantara kedua belahan Pihak, 

Ini merupakan pembelajaran Bagi kepala desa di kabupaten Musi Banyuasin jangan melakukan tindak asusila, jangan bertentangan tugas dan tanggung jawab, Karena kades merupakan pemimpin dilapisaan terendah di pemerintahan publik Pigur,

Untuk mekanisme pemberhentian tersebut melalui prose Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD),untuk mengusulkan kepada bupati usulan pemberhentian kepala desa tersebut berasal dari bawah, tentunya segala administrasi harus lengkap, mulai dari pengerebekan, saksi saksi lain serta dukungan rekomendasi dari pihak kecamatan.

Kami dari awal kejadian sampai sekarang kami Telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan keputusan yang tepat

Secara tegas Bupati Musi Banyuasin, menyatakan bahwa akan memberhentikan Secara tidak hormat, tindakan asusila dan Narkoba,

Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekdes Talang Mandong.(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Ritual Kuno Batu Peninis Mengawali Pembukaan Desa Kartun Sidareja

Mon, 19 Oct 2020 01:03:28am

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ritual budaya di Desa Sidareja Peninis, Purbalingga, Jawa Tengah bangkit kembali setelah sempat terkubur satu abad....

Warga Besipae NTT Diserang Massa Desa Tetangga, Warga Luka-Luka

Mon, 19 Oct 2020 01:02:18am

Liputan6.com, Kupang - Setelah ricuh dengan sejumlah aparat Satpol PP NTT, 37 warga Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor...

Baca Juga