Kitameraputih.com - ARISANTO, 21 warga Kel. Babat Kec. Babat toman Kab. Muba diciduk Polisi Sat Reserse Narkoba Polres Muba terkait kasus Peredaran Narkoba.
Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH mengatakan, penangkapan pengedar ini bermula dari laporan warga masyarakat sekitar. Sebab warga sudah sangat resah dengan transaksi Peredaran Narkoba yang dijalankan pelaku.
Lalu Dari laporan masyarakat, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan Peredaran Narkoba yang dilakukan pelaku.
"Informasi ini kita dapatkan Dari laporan masyarakat yang sudah resah atas peredaran yang dilakukan pelaku" Tutur dia, Sabtu, (15/05/21).
Kemudia, lanjut Jonroni dilakukan survei oleh anggota nya Dan alhasil Polisi berhasil meringkus pelaku dirumah nya sendiri.
Saat digrebek pada Minggu, 09 Mei 2021 Sore, Polisi langsung menggeledah rumah pelaku Dan didapati 2 (Dua) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,41 (Lima koma empat puluh satu) gram.
"Selain itu Ada juga berupa 2 (Dua) Plastik klip bening, 1 (Satu) Ball plastik klip bening, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) " Ucap dia.
Kepada Polisi ARISANTO mengakui barang Narkoba jenis Sabu tersebut Milik nya yang siap edar. Tutup Jonroni.
TULUNGAGUNG – Jalanan kota yang tertib bukan sekadar tentang barisan kendaraan yang rapi, melainkan tentang ruang publik yang memanusiakan setiap...
SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...
PALEMBANG – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika media modern, sebuah babak baru yang membawa angin segar bagi dunia penyiaran di...
Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...
SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin,...