Kitamerahputih.com.Malangnya yang di terima Andy Aryanto Kasus pidana badar sabu yang sebentar lagi akan menelan tindakanya
Dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, 'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,dan subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuma Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara hal tersebut di ungkapkan Kapolres Musi Banyuasin Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memberikan keterangan Pres Rilisnya di Mapolres Muba, Kamis (9/9/2021).
Kapolres Alamsyah Menyampaikan bahwa tersangka Andy telah membawa sabu-sabu seberat 50.64 gram ,dengan kronologis penangkapan Selasa(7/09/2021) sekitar pukul 14:00 wib.
Tersangka andy berada di Pondok sawah di area dusun satu ulak Paceh kecamatan Lawang Wetan kabupaten Musi Banyuasin,saat dilakukan pengerebekan dan dilakukan penggeledahan barang haram Tersebut berada didalam saku celana,di lokasi tersebut ditemukan satu senjata pucuk senjata api Magazine Serta lima butir peluru yang masih aktif,jelasnya
Andy mengaku bahwa sabu- sabu diambil dari temannya Al Sekarang masih dalam pengejaran bandar bukti tersebut berasal dari jaringan bandar berada lapas kayu Agung oki
Dari sabu sabu seberat 50.64 gram Andy Memperkirakan meraup keuntungan sebesar 7 sampai 8 juta,beliau melanjutkan beliau menjual Sabu-Sabu Karena himpitan ekonomi yang sebelumnya bekerja tukang polot minyak.
MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...
SEKAYU- Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 dalam rangka, Penyampaian Laporan Panitia – Panitia Khusus Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten...
Keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai tembok besar yang menghentikan laju pembangunan. Namun, di era transformasi saat ini, memandang...
PALEMBANG — Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto...
SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan...