Jumat, 19 Juni 2026 - 07:51 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati H M Toha Ungkap Apapun Yang Menjadi Temuan BPK Harus Bisa Diperbaiki Untuk Kedepan

Sat, 10 May 2025 01:13:00pm

  BPK Perwakilan Sumsel, 30 Hari di Kabupaten Muba Pekerjaan Rampung dan Dipermudah  SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab...

14 Mei Groundbreaking Pembangunan Jembatan P6 Lalan Dimulai

Fri, 9 May 2025 01:11:57pm

  *Dihadiri Langsung Gubernur Sumsel Herman Deru dan Bupati Muba HM Toha* PALEMBANG- Usai dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muba,...

Jembatan Sungai Lalan Segera Terealisasi, Groundbreaking dalam Waktu Dekat

Thu, 8 May 2025 11:18:20pm

LALAN – Pembangunan Jembatan Sungai Lalan, yang menghubungkan Desa Suka Jadi P6 menuju Desa Galih Sari P11, akan memasuki tahapan peletakan batu...

Porprov XV Semakin Dekat, PT Sinar Mas Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Program Strategis Muba

Wed, 7 May 2025 01:10:44am

SEKAYU, MUBA – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak menjelang perhelatan akbar Pekan Olahraga Provinsi...

Musyawarah Luar Biasa APDESI Cabang Kabupaten Muba Periode 2025-2030

Tue, 6 May 2025 10:16:30am

MUBA - Musyawarah Cabang (Muscab) Luar Biasa Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Tahun 2025 Resmi...

Baca Juga