Kamis, 18 Juni 2026 - 10:48 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mantapkan Ideologi Partai DPD Golkar Adakan Pendidikan dan Latihan

Tue, 4 Nov 2025 01:46:47pm

Kita merah Putih.com Partai Golkar kabupaten Musi Banyuasin konsisten membina Kadernya agar ,Semua anggota kader diharapkan memahami dan membawa...

751 Atlet Akan bertanding Paralimpik Provinsi (Peparprov) Sumsel V Tahun 2025

Sun, 2 Nov 2025 02:17:41am

Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Event Olahraga Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV, sesuai dengan undang-undang UU Nomor 11 Tahun...

Musi Banyuasin Juara Umum “Sukses Prestasi Sukses Penyelengara

Sun, 2 Nov 2025 01:49:34am

Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV dalam kegiatan ini 34 Cabang Olah raga yang di pertandingan...

Atlet Soft Teknis Musi Banyuasin Mendulang 2 Emas

Fri, 31 Oct 2025 03:14:00pm

Kita merah putih.com  Soft tenis pertama kali dipertandingkan di SEA Games 2011 dan juga masuk dalam cabang olahraga PON 2024,di...

PKB Adakan Dialog , Serap Aspirasi Publik Alim Ulama Dan Tokoh Masyarakat Se-kabupaten Musi Banyuasin Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat

Tue, 28 Oct 2025 11:17:24am

Kita merah Putih.com Menyerap aspirasi dari tokoh masyarakat dan alim ulama adalah proses penting untuk menjaring masukan, saran, dan harapan yang...

Baca Juga