Kamis, 18 Juni 2026 - 03:01 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perkuat Penegakan Hukum, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Sambangi Kejari Musi Banyuasin

Fri, 16 Jan 2026 07:46:10am

SEKAYU, MUBA – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K.,...

Alur Sungai Lalan Resmi Dibuka Kembali, Kontraktor Berkomitmen Tuntaskan Jembatan P6 Lalan

Thu, 15 Jan 2026 12:39:46pm

PALEMBANG – Kabar baik bagi aktivitas pelayaran di Sumatera Selatan. Per hari ini, Kamis (15/1/2026), alur pelayaran di bawah Jembatan P6 Lalan...

Perkuat Komitmen Kinerja 2026, KPU Musi Banyuasin Ikuti Penandatanganan Pakta Integritas Serentak

Thu, 15 Jan 2026 08:31:26am

  Kita merah putih.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan...

Muba Raih Kuota Terbesar Nasional, 15 Putra Daerah Siap Tempuh Pelatihan Migas di Cepu Lewat APBN

Thu, 15 Jan 2026 03:24:48am

SEKAYU, 15 Januari 2026 – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan prestasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor...

Pererat Keberagaman, Bupati Muba Jamu Keluarga Besar INTI dan PSMTI di Kediaman Rumah Dinas Bupati

Wed, 14 Jan 2026 02:35:05pm

SEKAYU, 14 Januari 2026 – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Guest House Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu malam....

Baca Juga