Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pantau Arus Mudik di Jalintim, Kapolsek Tungkal Jaya Pastikan Lalu Lintas Kondusif dan Evakuasi Laka Fuso

Sat, 14 Mar 2026 10:04:57am

MUBA, Tungkal Jaya Sabtu 14 Meret 2025 Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Imamsyah, S.H., M.S., terjun langsung memantau situasi arus mudik Lebaran di depan...

Wujudkan Cinta Al-Qur’an di Bulan Ramadan, Polsek Bubutan Bagikan Iqro dan Sosialisasi Mudik Aman

Sat, 14 Mar 2026 06:25:55am

SURABAYA – Mengisi kemuliaan bulan suci Ramadan 1447 H, Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya menunjukkan wujud nyata kepedulian religi melalui aksi...

Jelang Ngabuburit dan Mudik 2026, Kapolsek Bubutan Tekankan Kewaspadaan Total bagi Warga

Sat, 14 Mar 2026 06:08:46am

Kita merah Putih.com SURABAYA – Aparat kepolisian memperketat pengawasan di sejumlah titik keramaian guna memastikan suasana menjelang waktu...

WFA: Solusi Cerdas Disnakertrans Muba & Provinsi Jaga Produktivitas di Masa Libur Keagamaan”

Sat, 14 Mar 2026 02:46:25am

PALEMBANG – Sinergi dalam transformasi tata kelola pemerintahan terus diperkuat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi...

Eratkan Tali Silaturahmi, Mahasiswa Hukum Institut Rahmaniyah Gelar Buka Bersama Dosen, dan Wakil Ketua DPRD Muba

Fri, 13 Mar 2026 12:09:44pm

Mahasiswa dan mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum (sekarang bagian dari Institut Rahmaniyah Sekayu) menggelar acara buka puasa bersama di Rumah Makan...

Baca Juga