Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba

Fri, 10 May 2024 12:40:23pm

  SEKAYU- Sebanyak 270 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Musi Banyuasin senyum sumringah bahagia, Jumat (10/5/2024) di Hotel Gambo &...

Pj Bupati Sandi Fahlepi Sebut MTQ XXX Muba Sukses Sebagai Tuan rumah Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM

Thu, 9 May 2024 02:32:15pm

SEKAYU- Fantastis, prestasi membanggakan bergelimang terus meroket. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil meraih juara umum pada pelaksanaan...

Pj Bupati Sandi Fahlepi Pastikan Layanan Publik Berjalan Dengan Baik

Wed, 8 May 2024 02:30:42pm

Sekayu, Muba- Pastikan pelayanan publik berjalan baik. Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pelayanan...

15 tahun Menjadi DPRD Muba Iwan Aldes Sos MSi Maju Mendaftar diri Menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Musi Banyuasin

Wed, 8 May 2024 12:16:25am

  Musi Banyuasin - Bukti Keseriusan Iwan Aldes Sos MSi setelah beberapa pekan yang lalu mengambil berkas Formulir pendaftaran bakal Calon Wakil...

Camat Sang Desa Hendrik,, S.H., M.Si Apresiasi Bank Sumsel Babel ikut Berkolaborasi Memberikan Subsidi Sembako Pasar Murah

Tue, 7 May 2024 02:28:31pm

AQJ news.com Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Musi Banyuasin (MUBA) Terus memberikan bantuan Kepada masyarakat melalui Subsidi Sembako Pasar Murah,...

Baca Juga