Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:51 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jelang HUT Ke-12, IWO Muba Siapkan Sejumlah Agenda Kegiatan

Wed, 24 Jul 2024 03:29:41am

  Berikut Kegiatan IWO Muba Dalam Memperingati HUT Ke-12 MUBA - Didirikan Sejak 8 Agustus 2012 lalu, Ikatan Wartawan Online (IWO) menjelma...

Bioskop mini Museum Penghulu Muhammad Soleh Belum dapat di pergunakan Ini Penyebabnya

Thu, 18 Jul 2024 09:19:17am

Kita Merah Putih.com Museum Penghulu Muhammad Soleh telah di resmikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 29 November 2021 yang lalu.beragam...

Komplek VBS Blog D Bakal Ada Taman Bunga

Sun, 14 Jul 2024 01:06:27pm

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba H Tabrani Rizki didampingi Nazirin SPd MSi Kabid kebersihan , Persampahan dan TPA berjanji kepada...

Festival Embung Senja, Hadirkan Artis Ibukota Fira Cantika untuk Hibur Masyarakat

Sat, 13 Jul 2024 03:16:08pm

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan Festival Embung Senja (Bekarang) di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Sabtu...

Lebih 1000 Masyarakat Muba Meriahkan Ngopi Bareng sambil Bekarang

Sat, 13 Jul 2024 01:06:31pm

  MUBA- Ikut Memeriahkan Pemecahan Rekor MURI Gerakan Minum Kopi Serentak. Seribu (1000) masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ngopi...

Baca Juga