Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:41 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ir Hj Lucianty SE Siap Perjuangakan Guru Paud dan TK SE Musi Banyuasin

Mon, 23 Sep 2024 01:36:27am

Pasangan Ir Hj lucianty SE dan Dr Safarudin SH MH Menarik perhatian masyarakat,dengan Program nya Yaitu memfokuskan pada pendidikan sekolah gratis...

LMP Tulungagung bersatu Siap Menangkan Paslon Mardinoto di Pilkada Serentak 2024

Sat, 21 Sep 2024 06:56:10am

 Tulungagungkitamerahputih- Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung memberikan dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon)...

Bakal Calon Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid Al-Ikhlash

Mon, 16 Sep 2024 08:53:48am

  TULUNGAGUNG, kita Merah Putih.com Bakal Calon Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, menghadiri tasyakuran peresmian Masjid Al-Ikhlash yang...

Diklat Partai Golkar Muba Perkuat Jaringan Partai Siap Menangkan Pilkada Gubernur Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin

Sat, 14 Sep 2024 06:29:16am

Sekayu DPD Golkar Kabupaten Musi Banyuasin adakan Diklat Kader Muda Golkar tentang Penguatan Organisasi. Kegiatan terselenggara pada Sabtu Gedung...

Dukung perkembangan Industri Kecil Menengah (IKM)Paslon “Mardinoto” Serap Aspirasi

Thu, 12 Sep 2024 01:59:00pm

  TULUNGAGUNG, - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo dan Didik Girnoto Yekti, menunjukkan perhatian dan komitmen...

Baca Juga