Kamis, 18 Juni 2026 - 05:57 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Setiap Tahun, Operasi Pasar di Muba Terus Dilakukan

Tue, 20 May 2025 01:44:09pm

  LAIS- Secara konsisten, kegiatan untuk pengendalian inflasi di Kabupaten Musi Banyuasin setiap tahunnya terus melakukan operasi pasar....

Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan MWCNU, Pesan Wabup Rohman : Bekerjalah Dengan Penuh Tanggungjawab.

Tue, 20 May 2025 01:42:33pm

  SEKAYU- Dalam suasana yang begitu khidmat yang juga diiringi oleh lantunan shalawat,  Bupati Muba H M Toha dalam hal ini diwakili langsung...

RDP Lanjutan Komisi II DPRD Muba dalam rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Muba terhadap Kinerja BUMD

Tue, 20 May 2025 03:32:21am

Advertorial|Kita merah putih.com, – Telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Pelaksanaan Fungsi...

Komisi II Monitoring ke Desa Karya Maju Kecamatan Keluang

Tue, 20 May 2025 03:27:54am

Advertorial|Kita merah putih.com, – Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH, Anggota Komisi II DPRD...

Dukung Pemkab Muba,Koppeba Koarmada RI berkolaborasi dengan Satpaska Koarmada 1 bersama Lanal Palembang

Mon, 19 May 2025 11:16:42pm

Kita merah Putih.com Lalan 19 Mei 2025 Tragedi runtuhnya jembatan Sungai Lalan yang ditabrak oleh Tongkang pengangkut batubara pada bulan Agustus...

Baca Juga