Minggu, 28 Juni 2026 - 03:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Diskon 50 Persen, Rapid Antigen Mandiri di RSUD Sekayu Rp137.500 dan Keterangan Dokter Rp35.000 Jadi Cukup Bayar Rp172.500

Sat, 5 Jun 2021 01:43:10pm

  SEKAYU- RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terus memaksimalkan pencegahan dan penanganan wabah COVID-19.  Tidak hanya itu, RSUD Sekayu...

Hadiri Undangan Kapolresta Laskar Merah Putih Apresiasi Langkah dan Tindak cepat Kapolresta R.M Jauhari

Sat, 5 Jun 2021 01:39:15pm

  Kitamerahputih.com Sabtu 5 Juni 2021Kota Probolinggo Jawa Timur, Gus Noer Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo,...

Realisasikan Hulu-Hilir Kelapa Sawit Rakyat

Sat, 5 Jun 2021 11:29:43am

SUNGAI LILIN- Sesuai agenda yang direncanakan Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin ikut berperan dalam film dokumenter bersama Presiden...

Dukungan Agrobisnis PWI muba Ikuti Lomba Ikan Cupang

Sat, 5 Jun 2021 01:58:34am

Sebagai wujud dukungan dan partisipasi untuk mendukung agrobisnis ikan hias (Cupang) di Musi Banyuasin sekaligus ikut giat ayo Lestarikan ikan, PWI...

Malam Ramah Tamah Pangdam II/ Sriwijaya Bersama Forkopimda Muba

Sat, 5 Jun 2021 01:49:13am

  SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menggelar acara malam ramah tamah menyambut kunjungan Pangdam II...

Baca Juga