Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:24 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif

Thu, 24 Jun 2021 11:48:45am

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (24/6/2021) mengkonfirmasi nihil kasus positif.  "Tidak ada penambahan kasus positif...

Gambo Muba Jadi Pusat Perhatian di Ajang HPN

Thu, 24 Jun 2021 09:31:45am

  MUBA- Gambo Muba, jumputan khas Musi Banyuasin jadi pusat perhatian ratusan wartawan Sumetera Selatan yang berkumpul di peringatan Hari Pers...

Sepakat Dukung dan Sukseskan Pembangunan Jalan Tol di Muba

Thu, 24 Jun 2021 06:28:08am

  PALEMBANG- Proyek Strategis Nasional yakni jalan bebas hambatan (TOL) Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi mendapat dukungan penuh dari...

Wujudkan Pramuka Propesional  Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Pitaran Pelatih

Thu, 24 Jun 2021 04:23:05am

Kitamerahputih.com Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Pitaran Pelatih bagi pelatih pembina pramuka tingkat...

HARGA KEDELAI IMPOR NAIK, VOLUME TAHU DI KURANGI

Thu, 24 Jun 2021 12:40:06am

  Merauke,23 Juni 2021 Kitamerahputih.com, Sejumlah pengajin tahu di kampung mopah lama,jalan peternakan Kabupaten merauke banyak yang mengeluh...

Baca Juga