Senin, 22 Juni 2026 - 03:21 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Atasi Banjir Masyarakat Sungai Keruh harapkan Normalisasi dan Naturalisasi Sungai

Thu, 27 Oct 2022 03:11:15pm

Curah hujan yang tinggi sejak sepekan lalu membuat dua desa di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan terendam...

PT. MEDCO E&P bersama Polsek Lais Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Wed, 26 Oct 2022 03:07:25pm

PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) selalu hadir ditengah tengah masyarakat dalam kesulitan dan selalu perduli terhadap masyarakat kurang...

Pesan Pejabat Bupati Musi Banyuasin Di hari ulangtahun IDI ke -72

Tue, 25 Oct 2022 03:03:33pm

Pejabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Msi menyampaikan pesan di Hari ulang tahun IDI ke 72 kepada Seluruh dokter di Indonesia dan khususnya...

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan PDIP

Mon, 24 Oct 2022 02:59:36pm

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan PDIP karena dianggap telah melanggar instruksi...

Anggota Satlantas Polres Muba, Bantu Timbun Bahu Jalan

Sun, 23 Oct 2022 02:56:18pm

SEKAYU - Sempat terjadi kemacetan yang panjang di ruas Jalan Lintas Palembang Jambi tepatnya di Desa Kaliberau Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba,...

Baca Juga