Selasa, 28 April 2026 - 05:21 WIB
banner ucapan Sekda revs

3 Raperda di setujui DPRD Musi Banyuasin

Senin, 12 Juli 2021
114 views
0
IMG-20210712-WA0029

Kitamerahputih.com DPRD kabupaten Musi Banyuasin menyetujui 3 Raperda Terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke - 13 dalam rangka Penyampaian Hasil Laporan Panitia ,Panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin Pendapat Akhir Bupati Musi Banyuasin Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Banyuasin ,Senin(12/07/2021) 

Adapun Raperda yang akan menjadi Perda yaitu Pertama, Tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT. Petro Muba (PERSERODA). Kedua , Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Randik. 

Ketiga, Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah oleh Panitia khusus ( Pansus ).  

Sementara itu juru bicara pansus 1 Senen menyampaikan "Setelah Raperda ini diundangkan agar segera ditindaklanjuti oleh Bupati dengan pembentukan aturan teknis pelaksana yaitu Peraturan Bupati yang mengatur secara detil dan tegas pelaksanaan perda tersebut serta dengan mengakomodir nilai-nilai lokal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Diharapkan PT. Petro Muba (Perseroda) dapat mengakselerasi perbaikan kinerja operasional, kinerja pelayanan dan kinerja keuangan perusahaan beserta anak perusahaannya agar menjadi perusahaan yang sehat dan mandiri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menambah PAD, dan bersumbangsih dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. 

Untuk dilakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia di PT. Petro Muba (Perseroda) dan anak perusahaannya agar PT. Petro Muba mampu beroperasional secara transparan, professional dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar secara kontinyu dan terencana untuk membina dan mengevaluasi kinerja setiap BUMD sehingga BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berkembang sesuai potensi daerah dan mendorong laju perekonomian yang adil dan merata di daerah. 

Juru bicara Pansus dua membahas Paimin sos memberikan saran untuk Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Randik Bupati Musi Banyuasin Agar memberikan pembinaan berkesinambungan supaya langka kedepan kemajuan semakin terlihat

Untuk kemajuan perusahaan terus di Kajiannya analisis yang matang dari sisi ekonomi agar mendapatkan hasil Pendapatan daerah maksimal

untuk keberlangsungan Perusahaan Daerah tentu harus menempatkan pengelolaan jajaran harus memiliki Kopenetasi Serta untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat di haruskan Memperluas jaringan yang luas serta berkwalits dan merata.

Juru bicara Pansus tiga Ziadatulher, SE, MH yang membahas Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah oleh Panitia khusus ( Pansus ). Menyampaikan di hadapan sidang Paripurna "setelah peraturan daerah diundangkan harus segera disosialisasikan agar tujuan pembentukan peraturan daerah yaitu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efisien ekonomi efektif transparan dan bertanggung jawab dapat terwujud. ucapkan terima kasih kepada bapak dan semua pihak yang terkait dalam kegiatan ini Semoga ini dapat memberikan manfaat pada pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin untuk mewujudkan visi Kabupaten Musi Banyuasin.

Bupati Musi Banyuasin Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan trima kasih kepada Seluruh Anggota DPRD Muba khususnya Pimpinan Bapenperda yang terlibat dalam Proses Penyusunan Raperda ini serta panitia khusus yang telah memberikan rekomendasi terhadap tiga Raperda Prakarsa Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Dari Raperda yang Telah di setujui bersamaan akan kami sebelum ditetapkan dan di undangkan akan di sampaikan terlebih dahulu kepada gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi,

Kemudian untuk perda yang telah di tetapkan dapat di sebarkan luaskan dan di sosialisasikan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Melalui Perangkat daerah terkait,Tutupnya (ADV)

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Layanan UKK Imigrasi Sekayu Disorot, Travel Umroh Desak Pembenahan Sistem yang Transparan dan Humanis

Wed, 8 Apr 2026 12:02:13pm

SEKAYU – Kualitas pelayanan publik di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Banyuasin, Sekayu, menjadi sorotan tajam. Salah satu pemilik biro...

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Gandeng PT Kirana Musi Persada Buka Loker Utamakan Tenaga Kerja Lokal Muba 

Tue, 7 Apr 2026 03:35:07pm

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak masif dalam menekan angka...

Proaktif dan Responsif, Disnakertrans Muba Berhasil Mediasi Belasan Kasus Hubungan Industrial di Kuartal I (JAN-MARET) 2026

Mon, 6 Apr 2026 11:59:21am

SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga...

Kawal Korban Intimidasi, LMP Tulungagung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perampasan Kunci Motor

Sun, 5 Apr 2026 06:02:57am

TULUNGAGUNG – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam pendampingan masyarakat. Ketua LMP Tulungagung,...

Sinergi di Atas Gelombang: Eksebisi tabungan pesirah (pengerak potensi daerah) Media Jurnalis Muba Gebrak Perairan Karang Fendrik!

Sat, 4 Apr 2026 01:47:03pm

SEKAYU – Perairan Fish Karang Fendrik menjadi saksi bisu sebuah kolaborasi apik pada 3-4 April 2026. Bukan sekadar penyaluran hobi memancing,...

Baca Juga