Rabu, 1 Juli 2026 - 02:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Wujudkan Kemenangan Fitri yang Berkah: Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Tunaikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu

Minggu, 1 Maret 2026
217 views
0
IMG-20260301-WA0028

SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Menyambut hangat datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengedepankan semangat harmoni dan keadilan antara perusahaan dan pekerja di Bumi Serasan Sekate.

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dengan memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

"Bulan suci adalah momentum untuk mempererat silaturahmi. Kami menghimbau dengan penuh rasa kekeluargaan namun tetap profesional agar seluruh pimpinan perusahaan mematuhi aturan THR sesuai PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016," ujar Herryandi Sinulingga dengan nada optimis, Minggu (1/3/2026).

Komitmen Bersama Demi Kesejahteraan Pekerja:

Kadisnaketrasn Muba Herryandi Sinulingga AP merinci beberapa poin penting sebagai panduan bersama agar pelaksanaan THR berjalan mulus:

1. H-7 Lebaran sebagai Batas Bahagia: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan penuh dalam mata uang Rupiah secara tunai. "Mari kita pastikan pekerja kita bisa merayakan lebaran dengan tenang tanpa mencicil hak mereka," pesannya.

2. Denda 5% untuk Kedisiplinan: Sebagai bentuk kepatuhan, perusahaan yang terlambat akan dikenakan denda 5% dari total THR. Dana denda ini sepenuhnya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.

3. Langkah Administratif yang Humanis namun Tegas: Disnakertrans Muba tetap mengedepankan pembinaan. Namun, bagi pelanggaran yang disengaja, sanksi administratif berupa teguran hingga pembekuan usaha tetap menjadi opsi terakhir demi menegakkan keadilan.

4. Sinergi Pusat & Daerah: "Jika ada kendala besar yang menghambat, secara mekanisme akan kami laporkan dan koordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mendapatkan solusi terbaik sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Herryandi.

Hadir Menjadi Solusi: Layanan Posko THR & Konsultasi 2026

Disnakertrans Muba ingin menjadi jembatan, bukan sekadar pengawas. Untuk itu, Posko THR 2026 dibuka bukan hanya untuk melapor, tapi juga sebagai tempat berkonsultasi bagi perusahaan (HRD) maupun pekerja yang menemui hambatan teknis.

"Kami percaya pimpinan perusahaan di Muba memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan karyawannya. Mari kita jaga semangat kemitraan ini agar roda ekonomi daerah tetap berputar positif," tutup Herryandi.

LAYANAN POSKO THR & KONSULTASI (Periode 2 – 27 Maret 2026):

Kami hadir melayani dengan hati. Silakan hubungi tim kami untuk edukasi maupun pelaporan:

• Faezal (Kabid HI): +62 813-6690-0084

• Panji (Tim Teknis HI): +62 822-7983-0006

• Layanan Langsung: Kantor Disnakertrans Kab. Musi Banyuasin (Jl. Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Baca Juga