Rabu, 22 Juli 2026 - 10:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tok! Pemkab Muba Resmi Hentikan Paksa Proyek PT Eka Mas Republik (My Republic)

Rabu, 18 Februari 2026
2,329 views
0
IMG20260218104934_01

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik (My Republic).

Melalui rapat koordinasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu (18/02/2026), pemerintah resmi mengeluarkan Berita Acara Nomor: 241/DPMPTSP/2026 yang menginstruksikan penghentian total seluruh aktivitas pembangunan jaringan di wilayah Muba.

Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar prosedur perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang publik.

Dua Poin Utama Keputusan Rapat:

PENGHENTIAN SEMENTARA: Seluruh aktivitas pembangunan jaringan dan infrastruktur informasi/telekomunikasi oleh PT Eka Mas Republik di wilayah Muba wajib dihentikan terhitung hari ini.

KEWAJIBAN IZIN: Perusahaan diwajibkan segera melengkapi dan mengurus seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diperbolehkan kembali beroperasi.

PUPR & Camat Sekayu Berang: "Jangan Tabrak Aturan Daerah!"

Perwakilan Dinas PUPR Muba, Arwin, menyatakan dukungannya terhadap penghentian ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan di Muba memiliki regulasi teknis yang ketat. "Aturan penggunaan badan jalan di Muba ada dan wajib diikuti. Kami sangat setuju aktivitas ini disetop sampai izin rampung 100 persen," tegasnya.

Senada dengan itu, Camat Sekayu, Edy Heryanto, SH., mengungkapkan kekesalannya terhadap pola perizinan "bodong" yang dilakukan pihak perusahaan di tingkat bawah.

"Seharusnya izin itu ke pemerintah daerah, bukan cuma ke RT/RW! Jika setelah rapat ini masih ada kegiatan di lapangan, kami akan lakukan penertiban paksa terhadap PT EMR maupun vendor pelaksananya," ujar Edy dengan nada bicara tegas.

Satpol PP Siap Lakukan Eksekusi Lapangan

Pihak Satpol PP Muba melalui perwakilannya, Taufik, menyatakan telah menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan ketat pasca-rapat. Satpol PP tidak akan segan-segan mengangkut material atau menyegel lokasi jika instruksi penghentian ini diabaikan oleh pihak provider.

Rapat krusial ini dihadiri oleh lintas instansi, di antaranya:

DPMPTSP: Yunita Indriaty, S.E., M.Si.BPPRD: Yuliunus Diskominfo: Sumariin Lurah di Kecamatan Sekayu: Serasan Jaya, Balai Agung, Soak Baru, dan Kayuara.

Pihak Perusahaan: Madian Nugraha (PT EMR) dan M. Rahmad Ridho (PT Buana Menara Indonesia).

Masyarakat kini menunggu pembuktian di lapangan, apakah PT Eka Mas Republik akan patuh pada hukum daerah atau tetap nekat melanjutkan proyek ilegal yang telah meresahkan warga tersebut.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kamada Sumsel, Alek Kosasi Apresiasi lMP Muba

Fri, 30 Oct 2020 07:05:01am

kitamerahputih.com - Ulang tahun Laskar Merah Putih (LMP)ke 20 sukses di selenggarakan di Jirak jaya Kamada Sumsel Alek Kosasi Apresiasi Kinerja LMP...

Laskar Merah Putih Jirak Jaya Sebagai Lokomotif

Fri, 30 Oct 2020 06:05:19am

kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...

Kali Kelima Pemkab Grobogan Terima Opini WTP dari BPK

Mon, 19 Oct 2020 03:39:41am

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Baca Juga