Rabu, 27 Mei 2026 - 04:07 WIB
banner ucapan Sekda revs

Tindak Tegas, Forkopimcam Babat Toman Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan Yang Menggunakan Orgen

Kamis, 29 Juli 2021
56 views
0
IMG-20210729-WA0026

 

MUBA - Guna menindaklanjuti Inmendagri Nomor 025 Tahun 2021 yang merujuk kepada Instruksi Bupati Musi Banyuasin Nomor 025 Tahun 2021 yang berisikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Pandemi COVID-19, Forkopimcam Babat Toman Hentikan dan Bubarkan Resepsi Pernikahan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Babat Toman Alpan Husin SKM MM didampingi oleh Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kesuma Jaya SST SH MMar, Danramil 401-02/Babat Toman melalui Peltu Fikri, dan Lurah Babat Imam Pribadi SE MSi, penyetopan Resepsi Pernikahan ini bertempat di Talang Jawa LK IV, kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman.

Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kesuma Jaya SST SH MMar saat dibincangi menuturkan, Hari ini bersama Forkopimcam kita melaksanakan giat Satgas Posko PPKM Level IV (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kecamatan Babat Toman dalam rangka menyetop sekaligus membubarkan hajatan resepsi Pernikahan masyarakat.

" Adapun kegiatan yang kita laksanakan ini menyasar kepada warga bernama Rasmin (56) warga Talang Jawa Lingkungan IV, kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin, yang menggelar Resepsi dan Hajatan dengan menggunakan Orgen," ungkap AKP Andi Kesuma Jaya, Kami (29/7/2022).

Masih dijelaskan Andi, kita Menghentikan dan membubarkan hajatan resepsi pernikahan anaknya secara "Tegas dan Humanis" serta menerangkan bahwa saat ini di Muba sedang diberlakukan PPKM Level 4.

" Atas himbaun tersebut tuan rumah menerima dan langsung menghentikan dan membubarkan resepsi pernikahan anaknya," ucap Kapolsek Babat Toman ini.

Sementara itu Camat Babat Toman Alpan Husin SKM MM mengatakan, Sebelumnya telah dilakukan pemanggikan kepada ahli rumah untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan dengan menggunakan musik orgen dan ahli rumah telah membuat surat pernyataan secara tertulis.

" Kita melakukan pemanggilan terhadap pemilik orgen dan pemain musik untuk dimintai keterangan menyatakan tidak boleh menyewakan orgenan di wilayah muba selagi masih ada penularan wabah COVID-19. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar situasi tetap kondusif," dikatakan Alpan Husin seraya menghimbau.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Jirak Jaya Sebagai Lokomotif

Fri, 30 Oct 2020 06:05:19am

kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...

Kali Kelima Pemkab Grobogan Terima Opini WTP dari BPK

Mon, 19 Oct 2020 03:39:41am

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Buleleng Kembali Kantongi Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:36:05am

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...

Baca Juga