Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kuasa hukum terpidana ke Kejaksaan Negeri Kelas II B Sekayu, Rabu (21/9/2022).
"Ya memang benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra.
Uang yang diterima itu, kata Rizki, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank BUMN. "Uang pengembalian itu merupakan hasil putusan pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu yang menjatuhkan hukuman terhadap Dedy Andrian yakni 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 3 tahun penjara" tandas dia.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
sumber :https://www.rmolsumsel.id/terpidana-korupsi-pembangunan-gedung-serbaguna-muba-serahkan-uang-pengganti-besarannya-capai-rp700-juta
SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba mengadakan rapat...
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mengukir prestasi membanggakan dengan ditunjuk sebagai lokasi peluncuran nasional Taman Asuh Sayang...
Muba - HA (43 ), Seorang PK Perusahaan menjadi pelaku penganiayaan HY (alm) yang hingga meninggal dunia, akhirnya diamankan Pihak...
SEKAYU- Bertempat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate. Bupati Musi Banyuasin H M Toha secara resmi melakukan prosesi Pelantikan dan Pengambilan...
SEKAYU, MUBA – Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bupati Rohman...