Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kuasa hukum terpidana ke Kejaksaan Negeri Kelas II B Sekayu, Rabu (21/9/2022).
"Ya memang benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra.
Uang yang diterima itu, kata Rizki, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank BUMN. "Uang pengembalian itu merupakan hasil putusan pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu yang menjatuhkan hukuman terhadap Dedy Andrian yakni 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 3 tahun penjara" tandas dia.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
sumber :https://www.rmolsumsel.id/terpidana-korupsi-pembangunan-gedung-serbaguna-muba-serahkan-uang-pengganti-besarannya-capai-rp700-juta
Penukal Abab- Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Penukal Aban Lematang Ilir Dalam Rangka...
Kita Merah Putih.com Momentum peringatan Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April, menjadi momentum kenangan sejarah Sosok pahlawan wanita yang...
Jakarta – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha, SH, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Dante...
SEKAYU, MUBA – Suasana berbeda terasa di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Musi Banyuasin, Senin...
Kita Merah Putih.com Menindaklanjuti acara Sosialisasi Penyampaian SPPT dan Pemungutan PBB P-2 yang digelar olah Pemerintah Kabupaten Tulungagung...