Senin, 4 Mei 2026 - 09:37 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Keluang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Senin, 16 Desember 2024
116 views
0
IMG-20241216-WA0053
Muba, Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (14/12/2024) dini hari. Polisi menetapkan pemilik sumur, Serli Marlinton alias Anton, sebagai tersangka atas insiden tersebut. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB diduga dipicu oleh percikan api dari mesin pompa sedot yang digunakan di lokasi. Api dengan cepat menyambar ke sumur minyak ilegal, menyebabkan kerusakan parah pada peralatan yang digunakan untuk pengeboran. “Berdasarkan penyelidikan, penyebab kebakaran berasal dari mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api. Api tersebut menyambar ke sumur minyak ilegal hingga menyebabkan kebakaran besar,” ujar Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, dalam keterangannya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik sumur minyak tersebut sebagai Serli Marlinton alias Anton, seorang petani berusia 43 tahun asal Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Unit Reskrim Polsek Keluang segera mengirimkan surat panggilan kepada Anton. Tersangka akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan, Anton mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama tiga minggu tanpa izin resmi dari pemerintah," kata Kapolsek. Anton juga mengungkapkan bahwa peralatan yang digunakan, termasuk mesin pompa sedot dan katrol, semuanya hangus terbakar akibat insiden itu. Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Revo yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin pompa sedot, Tiang steger dan canting besi, 5 liter minyak mentah yang tersisa. Yohan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Yohan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa guna mencegah insiden serupa. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya dan risiko dari aktivitas ilegal seperti ini. Selain melanggar hukum, hal ini juga mengancam lingkungan dan keselamatan jiwa,” pungkas Yohan.
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan, Kamacab LMP Muba Instruksi Pengajian Setiap Jumat Petang

Sat, 13 Feb 2021 04:34:15am

  kitamerahputih.com Jumat,12/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kegiatan Rutin Sholat Berjamaah dan Pengajian Bagi Pengurus dan Anggota Ormas...

Giat Jumat Berkh LMP Polresta Bagi Bagi Masker

Fri, 12 Feb 2021 11:50:22pm

  Mubapost news.com Probolinggo, 12 Februari 2021, mengutip pernyataan Presiden RI Ir H Joko Widodo, terkait himbauan disiplin protokol...

Kwarcab Pramuka Musi Banyuasin Terima Audensi dan Perkenalan Pengurus Laskar Merah Putih Macab Muba

Thu, 11 Feb 2021 08:33:43am

  kitamerahputih.com Kamis, 11/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kwarcab Pramuka Kab Musi Banyuasin Menerima Kehadiran Pengurus, Brigade 17,...

Kadispopar Muba Buka Batra LK I HMI, Laskar Merah Putih Penuhi Undangan

Wed, 10 Feb 2021 02:38:03pm

kitemerahputih.com Kamis, 10/02/2021. SEKAYU,- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Kepala Dinas Pemuda Olahraga...

Kunjungi Markas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ini pesan Ketum Laskar Merah Putih H.Ade Erfil Manurung.SH

Wed, 10 Feb 2021 08:34:55am

  kitamerahputih.com. Rabu, 10/02/2021. Babel, Pangkalpinang –  Ketua umum  Markas Besar (Mabes) Ormas Laskas Merah Putih (LMP) H. Adek erfil...

Baca Juga