Senin, 18 Mei 2026 - 02:50 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sosalisasi HGU atas tanah yang dikelola oleh PT INDOCO

Senin, 11 Oktober 2021
904 views
0
IMG-20211011-WA0029

Dalam rangka pelaksanaan Sosalisasi HGU atas tanah yang dikelola oleh PT INDOCO yang terletak di wilayah Desa Picisan dan Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Balai Desa Nyawangan Senin (11/10/ 2021 )

Drs KH Muhammad zakki Msi Pimpinan kebun Pondok pesantren Mukmin Mandiri menyampaikan Sosialisasi HGU telah di lakukan di pondok pesantren Mukmin Mandiri Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang di hadir pihak terkait seperi camat,danramil, Polsek,BPN 

KH Muhammad zakki menyatakan status tanah ini tidak mati berakhir 31 Desember 2022 hal ini menepis isu yang beredar bahwa HGU kami telah mati,kalau di lihat Masih ada satu tahun lagi,

Tentu kami mematuhi hukum,bahwa sebelum habis maka hak Prioritas itu di pegang dari pemegang pertama yaitu PT INDOCO, berita isu yang beredar menyesatkan dan meresahkan yang selama ini Daerah tersebut kondusif 

Oleh karena itu dengan forum rapat ini dapat memberikan pengertian klarifikasi bersama sama kepada masyarakat agar konflik tidak terjadi,

Perwakilan BPN Tulungagung Junaedi membenarkan bahwa untuk masa berlaku HGU tersebut akan berakhir 31 Desember 2022,dan nantinya bisa di perpanjang sesuai prosedur yang berlaku, Serta di perpanjang atau tidak sesuai dengan keputusan Kantor wilayah (Kanwil)

Dalam kesempatan yang sama Eko Pugu Prastijo Ketua Umum yayasan perlindungan konsumen berdaya abadi(YKBA) menyampaikan bahwa sesuai denganPasal 41 Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 % (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k, diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) 

Selanjutnya untuk pembagian plasma itu sesuai prosedur hukum yang berlaku serta untuk kebasahan surat bawah HGU masih tetap berlaku mungkin bisa di tujukan dari Badan Pertanahan Nasional,

"dalam hal ini saya tegas kan jangan isu ini sampai merusak suasana Pilkades karena tidak ada hubungannya dengan Pilkades saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar mensukseskan Pilkades yang sebentar lagi kita laksanankan.ungkapnya 

Ketua LMP Macab Tulung Agung Hendri Dwiyanto kami terus memonitor perkembangan yang terjadi dimasyarakat kami siap meredam yang akan terjadinya konflik,serta selalu berkomunikasi dengan Pihak terkait yang mungkin memicu konfilk

1.5 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Open letter greetings of peace

Sun, 13 Jun 2021 10:01:47am

Greetings World Peace.  The sorrowful cries, suffering, poverty experienced by the people of West Papua, and us  The next generation of Mr....

Jumat Berkah, Marcab dan Mac Talang Buluh Banyuasin Wujudkan Tri Darma Laskar Merah Putih

Sun, 13 Jun 2021 03:14:34am

  kitamerahputih.com Jumat, 11 Juni 2021 Banyuasin - Sumsel, Pengurus dan puluhan anggota Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Kecamatan Talang...

Ramai-ramai RM di Muba Pakai Wadah Makanan dengan Pelepah Pinang

Sat, 12 Jun 2021 01:33:30pm

  SEKAYU- Ramah lingkungan dan getol menekan penggunaan plastik, inilah upaya yang terus digencarkan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 7 Kasus Sembuh, 7 Positif

Sat, 12 Jun 2021 01:28:49pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (12/6/2021) mengkonfirmasi penambahan 7 kasus sembuh dan 7 positif.  "Ada penambahan 7...

Menang PTUN, LMP Mada Sumsel dan Marcab Muba Ucapkan Selamat pada H.M.Arsyad Cannu Ketum Mabes LMP

Sat, 12 Jun 2021 09:15:23am

  kitamerahputih.com Jumat, 11 Juni 2021 Palembang - Sumsel, Putusan Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan amar...

Baca Juga