Kamis, 21 Mei 2026 - 01:20 WIB
banner ucapan Sekda revs

RDP Komisi IV DPRD Muba: Disnakertrans Tegaskan PT. Swadaya Bhakti Negaramas Wajib Patuhi Regulasi Hubungan Industrial

Senin, 2 Maret 2026
201 views
0
IMG-20260302-WA0043

SEKAYU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Muba pada Senin (2/3/2026). Rapat ini membahas perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Sdr. Cekwan dengan pihak PT. Swadaya Bhakti Negaramas.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, selaku Mediator yang bersertifikasi Faezal Pratama, memberikan penjelasan komprehensif terkait prosedur hukum yang telah dijalankan pemerintah daerah.

Penegasan Disnakertrans: Mediasi Berlandaskan UU No. 2 Tahun 2004

Dalam forum tersebut, Faezal Pratama menegaskan bahwa Disnakertrans Muba telah menjalankan seluruh tahapan birokrasi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas arahan Bapak Kepala Dinas, kami sampaikan bahwa Disnakertrans telah memfasilitasi proses mediasi secara profesional dan netral. Seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujar Faezal.

Ia menjelaskan bahwa hasil mediasi telah dituangkan dalam Surat Anjuran. "Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka sesuai aturan, jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial menjadi kewenangan para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum yang final," tambahnya.

Kewajiban Perusahaan Menurut Kadisnakertrans Muba

Menanggapi dinamika dalam RDP tersebut, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., melalui pernyataan resminya menekankan konsekuensi apabila perusahaan tidak membenahi anjuran sesuai regulasi. Ia merinci kewajiban mutlak yang harus dijalankan perusahaan:

 * Kepatuhan Normatif (PP 35/2021): Perusahaan wajib menjalankan hak-hak pekerja yang bersifat normatif, termasuk perhitungan kompensasi atau pesangon sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

 * Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Perusahaan wajib memastikan seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja terpenuhi tanpa pengecualian.

 * Transparansi Administrasi (Wajib Lapor): Perusahaan wajib melakukan pelaporan data ketenagakerjaan secara periodik kepada Disnakertrans Muba sebagai bentuk pengawasan hubungan industrial yang sehat.

 * Pembuktian Hukum di PHI: Jika menolak anjuran, perusahaan wajib menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004 sebagai pembuktian hukum formal.

"Kami mengimbau perusahaan untuk kooperatif. Jika anjuran ini tidak diindahkan, perusahaan harus siap menghadapi konsekuensi hukum serta pengawasan ketat dari pengawas ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak-hak normatif lainnya dan kami berharap kiranya Pimpinan Perusahaan dapat menindaklanjuti “ Anjuran yang telah kami keluarkan ," tegas Herryandi Sinulingga.

Rekomendasi Legislatif: Dorong Kepatuhan Mutlak

Berdasarkan Berita Acara RDP Nomor: 040/KOMISI-IV/DPRD/III/2026, lembaga legislatif memberikan dukungan penuh terhadap langkah Disnakertrans.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Afitni Junaidi Gumay, menegaskan, “Kami meminta PT. Swadaya Bhakti Negaramas menjalankan Surat Anjuran yang telah diterbitkan Disnakertrans. Perusahaan wajib menghormati dan melaksanakannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.”

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, memperjelas poin rekomendasi teknis. “Hak-hak pekerja harus dibayarkan sesuai aturan. Kami meminta perusahaan menghormati Surat Anjuran ini. Tidak hanya soal hak finansial, tapi juga pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan pelaporan data pekerja secara rutin,” tegas Edi.

Sikap Perusahaan

Merespons rekomendasi tersebut, pihak PT. Swadaya Bhakti Negaramas melalui M. Arief Bestari (Estate Manager) dan Oddie Mirza (Manager HRD Area SIMP Grup) menyatakan tetap pada pendirian untuk menolak Surat Anjuran. Pihak manajemen menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Komitmen Disnakertrans Muba

Melalui kehadiran dalam RDP ini, Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan secara profesional demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Musi Banyuasin.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Ritual Kuno Batu Peninis Mengawali Pembukaan Desa Kartun Sidareja

Mon, 19 Oct 2020 01:03:28am

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ritual budaya di Desa Sidareja Peninis, Purbalingga, Jawa Tengah bangkit kembali setelah sempat terkubur satu abad....

Baca Juga