SEKAYU, MUBA – Proyek pemasangan jaringan kabel Fiber Optic (FO) milik PT Eka Mas Republik (EMR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin tak terkendali. Meski Dinas PUPR telah menyatakan proyek tersebut tidak memiliki izin resmi (ilegal), perusahaan ini terpantau kian masif melakukan penanaman tiang di ruang publik pada Jumat (13/02/2026).
Pantauan di perumahan Griya Bumi Lestari (GBL), Kelurahan Balai Agung, menunjukkan aktivitas pengerjaan tetap berjalan mulus tanpa hambatan. Pihak perusahaan dinilai sengaja mengangkangi regulasi daerah dan memanfaatkan bahu jalan layaknya lahan pribadi.
Lemahnya Koordinasi Dinas PUPR dan Satpol PP
Sikap pasif pemerintah daerah kini menjadi sorotan. Hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba belum menunjukkan langkah konkret untuk berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
"Aktivitas mereka di depan mata, tapi anehnya tidak ada tindakan. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap investor nakal yang merusak tatanan aturan daerah," tegas salah satu perwakilan warga GBL yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Skandal Pencatutan Nama Lurah Balai Agung
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Pihak pelaksana diduga kuat mencatut nama Lurah Balai Agung untuk melegitimasi pengerjaan tiang tersebut. Padahal, pihak Kelurahan Balai Agung dikabarkan belum pernah mengeluarkan surat izin atau restu apa pun terkait pengerjaan fisik di wilayah tersebut.
"Kami mendengar kabar bahwa nama Lurah ikut dicatut oleh pihak vendor, padahal izin resmi dari kelurahan pun belum ada. Ini sudah masuk kategori penyesatan informasi publik," tambah narasumber di lokasi.
Keresahan Warga: "Tanpa Sosialisasi, Tiba-tiba Tiang Berdiri"
Selain melanggar perizinan di tingkat kabupaten, PT EMR juga dinilai mengabaikan etika lingkungan. Warga Griya Bumi Lestari mengaku sangat terganggu karena proyek ini masuk ke area pemukiman tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
"Kami tidak pernah diajak bicara, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba tiang besi sudah berdiri di depan hunian kami. Ini sangat meresahkan, merusak estetika lingkungan, dan menghambat pemanfaatan bahu jalan oleh warga," keluh warga setempat.
Desakan Penyegelan Total
Berdasarkan data Dinas PUPR, PT EMR belum mengantongi rekomendasi teknis pemanfaatan ruang publik. Masyarakat kini mendesak pihak berwenang tidak hanya memberikan pernyataan di media, tetapi segera turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan dan penghentian paksa.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Eka Mas Republik (EMR) maupun vendor pelaksananya masih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait pengerjaan yang menabrak aturan hukum dan memicu kemarahan warga tersebut.
Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...
TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...
SEKAYU – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif, SMP IT An-Nuriyah Sekayu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus...
MUSI BANYUASIN- Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban tenggelam di Sungai Musi, tepatnya di RT 004 Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan...