Selasa, 16 Juni 2026 - 08:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Proaktif dan Responsif, Disnakertrans Muba Berhasil Mediasi Belasan Kasus Hubungan Industrial di Kuartal I (JAN-MARET) 2026

Senin, 6 April 2026
168 views
0
IMG-20260406-WA0034

SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui penanganan intensif terhadap Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan Tindak Lanjut laporan Pengaduan Yang masuk ke Disnaketrasn Muba melalui portal pengaduan Disnaketrans Muba dan melalui surat resmi yang disampaikan pekerja dan perusahaan, untuk kinerja periode Januari hingga Maret 2026, Disnakertrans tercatat telah menangani 11 kasus perselisihan dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan aturan hukum yang berlaku.

Statistik Penanganan Kasus

Hingga akhir Maret 2026, mediator Disnakertrans Muba bekerja secara terukur dalam menangani dua klaster perselisihan utama:

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):Menangani 8 laporan kasus yang melibatkan 11 orang pekerja.

 2. Perselisihan Hak Normatif: Menangani 3 laporan kasus besar yang mencakup pemenuhan hak bagi 192 tenaga kerja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi keberlangsungan usaha perusahaan maupun perlindungan hak-hak pekerja di Bumi Serasan Sekate.

 

Penguatan Stabilitas Ekonomi dan Investasi

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP , menegaskan bahwa peran Dinas Tenaga Kerja bukan sekadar administratif, melainkan sebagai fasilitator strategis.

“ Sesuai arahan pimpinan Bapak Bupati Muba HM .Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Tim kami terus bekerja dan bergerak proaktif menjadi jembatan yang objektif. Tujuan kami jelas: memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi, namun di sisi lain kita juga menjaga agar iklim investasi di Musi Banyuasin tetap produktif dan stabil tanpa konflik yang berkepanjangan," tegas Sinulingga Senin, (6/4).

 

Mengutamakan Kesepakatan Bersama (Win-Win Solution)

 

Proses mediasi dilakukan secara transparan melalui serangkaian sidang intensif dengan secara estafet di Laksanakan oleh tim bersama mediator Profesional yang memiliki sertifikasi dan semua dijalankan harus berdasarkan mekanisme dan tahapan yang berlaku tanpa memihak dan berdasarkan SOP yang wajib dijalankan tegas Sinulingga.

 

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama , menambahkan bahwa keberhasilan mediasi diukur dari kerelaan kedua belah pihak untuk mencapai titik temu.

"Beberapa kasus besar seperti di PT Mentari Subur Abadi, CV Sapta Putra Jaya, dan PT Inti Agro Makmur telah berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB) 

 

Ini adalah hasil ideal yang kami dorong, di mana perusahaan dan pekerja sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan profesional tanpa harus melangkah ke jalur pengadilan," ujar Faezal.

 

Perusahaan dan Pendampingan

 

Beberapa entitas yang terlibat dalam proses mediasi awal tahun ini meliputi PT Mentari Subur Abadi, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Bumame Utama Indonesia, PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu, PT Pinang Witmas Sejati, PT Saba (CV Sapta Putra Jaya), PT Buana Mas Intitrans, dan PT Inti Agro Makmur.

Dalam prosesnya, Disnakertrans menjamin ruang komunikasi yang adil bagi pekerja, baik yang menempuh jalur perorangan maupun yang didampingi serikat pekerja seperti LKBH-SPSI Sumsel dan DPC FSB NIKEUBA Palembang.

 

Komitmen Hukum

 

Seluruh rangkaian mediasi ini berpijak pada:

 1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 2. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Dengan performa mediasi yang konsisten di awal tahun 2026 ini, Disnakertrans Muba optimis konflik industrial dapat terus diminimalisir demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegakkan Kepatuhan Regulasi, Disnakertrans Muba dan Forum HRD Sinergikan Penguatan Tenaga Kerja Lokal

Thu, 21 May 2026 10:51:23am

SEKAYU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak taktis dalam mengawal kepatuhan industri. Melalui...

Kebakaran Maut di Desa Kasmaran Muba, Dua Petani Meninggal Dunia Akibat Racun Nyamuk

Mon, 18 May 2026 01:02:49pm

AQJ news.com Pihak kepolisian memastikan kebakaran pondok terpencil di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang...

Desa Tebing Bulang Raih Penghargaan BP3MI Sumsel sebagai Desa Migran Emas Produktif

Mon, 18 May 2026 07:59:32am

  PALEMBANG — Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil meraih piagam penghargaan bergengsi dari...

Dukung Migrasi Aman, Kadisnakertrans Muba Hadiri Kick Off Nasional dan Tegaskan Kesiapan Desa Migran Emas Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Mon, 18 May 2026 04:01:14am

  OGAN ILIR, 18 MEI 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi...

Dukung Makan Bergizi Gratis, Gedung Operasional SPPG Polres Muba 5 Resmi Beroperasi di Sekayu

Sun, 17 May 2026 04:08:29am

Siang tadi, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Bupati Muba H. M. Toha Tohet Dandim 0401 Muba Letkol Inf. Dimas Kurniawan Serta para Kepala Dinas dan...

Baca Juga