Kamis, 4 Juni 2026 - 10:43 WIB
banner ucapan Sekda revs

Permohonan Hearing DPRD Terkesan Diabaikan, LMP Tulungagung Kecewa, Ini Langkah yang Ditempuh

Senin, 13 Januari 2025
239 views
0
IMG-20250113-WA0018

Kita Merah Putih.com ,Tulungagung - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan kecewa terhadap DPRD setempat.

Sebab, surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak akhir Desember 2024 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.

"Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak 24 Desember 2024 belum mendapat respon sama sekali," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto di Kantor DPRD. Senin (13/1/2024).

Dia menjelaskan, lemahnya respon terhadap surat permohonan hearing itu, membuatnya kembali mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk menanyakan secara langsung.

Namun, usahanya itu juga tidak menemukan titik terang, karena tidak petugas yang membidangi bahkan pimpinan maupun anggota DPRD tidak ada yang bisa ditemui.

"Kami sudah menunggu sekira kurang lebih 4 jam, tapi tak ada satu pun yang mau menemuinya. Katanya pada DL (Dinas Luar)," jelasnya.

Hendri menegaskan, bahwa kedatangannya di Kantor DPRD Tulungagung bukan untuk membuat onar, kegaduhan, maupun mengganggu kondusifitas wilayah.

Namun tidak lain dan tidak bukan, tujuan satu-satunya adalah meminta kejelasan kepada DPRD terkait surat permohonan hearing yang dilayangkannya beberapa waktu.

Pihaknya juga akan menyampaikan kejadian di Tulungagung itu kepada Ketua Umum LMP Markas Besar Jakarta, untuk membantu mencarikan solusi atau jalan tengah terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Kita sudah komunikasi dengan Ketua Umum LMP dan kami diminta untuk mengirimkan berkas-berkas yang ada di Tulungagung," tutupnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut: 

1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;

2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;

3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;

4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;

5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.

Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat.***

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Bakal Adakan Pasar Bedug Selamat Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah

Wed, 26 Feb 2025 02:41:24am

 Selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah., Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar Pasar Ramadhan atau Pasar Bedug...

Meresahkan Warga Lalan Akhirnya Tertangkap

Fri, 21 Feb 2025 10:18:23am

LALAN. Kita Merah Putih- Polsek Lalan Menangkap Pelaku Spesialias pencurian rumah kosong dan spesialis pencuri tabung gas tiga kilogram didalam...

Promo Special Grand Ranggonang Hotel wedding

Thu, 20 Feb 2025 03:38:14am

Kita Merah Putih.com Grand Ranggonang Hotel, Hotel berbintang tiga berada di Sekayu Musi Banyuasin Hotel yang tidak menghilangkan budaya berpadu...

Novia Wulandari Luncurkan Lagu Tema Juada Kuliner Muba

Wed, 19 Feb 2025 06:41:52am

Sekayu, Musi Banyuasin - Kabar menggembirakan datang dari dunia musik lokal! Penyanyi berbakat Novia Wulandari, yang telah mencuri perhatian banyak...

Pembangunan Masjid Nurul Amir Terus Bergerak Pengurus Ucapakan trima Kasih

Tue, 18 Feb 2025 04:54:35am

  Rusli Mahdi salah satu pengurus pembangunan masjid Nurul Amir mengucapkan terima kasih Kepada, pemerintah,donatur,Masyarakat Musi Banyuasin...

Baca Juga