Senin, 1 Juni 2026 - 05:30 WIB
banner ucapan Sekda revs

Pemkab Muba Selesaikan Batas Wilayah sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2021

Selasa, 3 Oktober 2023
115 views
0
IMG-20231003-WA0037

 

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Batas Daerah Kabupaten Muba Berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2021, di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (3/10/2023).

Rapat yang dipimpin Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH dan diikuti oleh Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin, bersama pihak PT Hindoli, ATR/BPN Muba, serta Perangkat Daerah terkait ini membahas Perubahan Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Banyuasin berdasarkan Garis Permendagri 39 Tahun 2021 Tentang Batas Kabupaten Muba dengan Banyuasin yang masuk ke wilayah Kabupaten Muba.

Area yang masuk ke wilayah Kabupaten Muba seluas kurang lebih 871 hektar yang merupakan lahan Hak Guna Usaha PT Hindoli, tepatnya di Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin.

Dalam rapat tersebut Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH menyampaikan beberapa kesepakatan yang dihasilkan, antara lain Tim sepakat bahwa wilayah HGU PT Hindoli merupakan wilayah Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin, kemudian ATR/BPN Kabupaten Muba siap memfasilitasi atas permohonan revisi NIB peta kadastral atas nama PT Hindoli.

"Setelah ini kita agendakan untuk melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan batasnya," kata Yudi Herzandi.

Sebelumnya Sekretaris Camat Sungai Lilin Affendi Darojat SH MH mengungkapkan terkait perubahan Permendagri tersebut HGU PT Hindoli seluas kurang lebih 871 sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Banyuasin masuk ke dalam Kabupaten Muba tepatnya di Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin.

"Kami dari Kecamatan Sungai Lilin siap mendampingi dan memfasilitasi pemetaan batas wilayah ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sulaiman perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba menuturkan bahwa sebelum terbitnya Permendagri 39, wilayah tersebut merupakan plasma warga Desa Nusa Serasan.

"Kemudian diusulkan untuk masuk wilayah Kabupaten Muba, Alhamdulillah Banyuasin menyetujui," tutur Sulaiman.

Sementara itu Abdillah Junaidi dari PT Hindoli mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memfasilitasi penyelesaian tentang perbatasan yang berkaitan dengan HGU PT Hindoli ini.

"Semoga permasalahan batas ini segera selesai, sehingga kami bisa berproses untuk merubah izin masuk ke Desa Nusa Serasan," tandasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Lewat ASEAN Week, Kemendag Perkenalkan Budaya ke Korea Selatan

Fri, 5 Jul 2019 10:54:08am

JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...

Baca Juga