Sabtu, 7 November 2026 - 01:54 WIB
Bijak Bermedia Sosial

PANDANGAN HUKUM Ketua PERADI (H.Darusman, S.H, M.H) TERHADAP DUGAAN KRIMINALISASI AKTIVIS KONTROL SOSIAL (Hendri Dwiyanto, S.H) DI TULUNGAGUNG

Senin, 2 November 2026
473 views
0
IMG-20261020-WA0070

 

TULUNGAGUNG -JAWA TIMUR (01/11/2026)Sebagaimana diketahui bersama di bulan Oktober 2026 perhatian publik/ masyarakat Tulungagung terpusat pada persidangan seorang aktivis ( Ketua Ormas LMP Markas Cabang Tulungagung Jawa Timur).

Ketua PERADI Kabupaten Tulungagung , H Darusman, S.H, M.H Pada hari Minggu, Tanggal 01 Nopember 2026 Memberikan statement dan atensi terkait dengan hal tersebut diatas, 

Kami memandang bahwa setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Dalam konteks persoalan yang terjadi di Tulungagung, khususnya terkait aksi Laskar Merah Putih dalam menyuarakan dugaan pungutan liar di SMKN 3 Tulungagung, perlu ada perhatian serius terhadap keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat.

Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa perkara yang menimpa Saudara Hendri Dwiyanto merupakan kriminalisasi. Namun, munculnya proses hukum setelah kegiatan demonstrasi patut dikaji secara objektif dan menyeluruh.

Hal terpenting adalah memastikan bahwa setiap dakwaan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang sah.

Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk membungkam kritik masyarakat. Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan hak orang lain.

Oleh karena itu, kami memandang perlu dilakukan kajian hukum secara independen terhadap perkara tersebut. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan proses hukum atau pelanggaran hak-hak hukum yang bersangkutan, maka hal tersebut patut mendapat perhatian dan respons organisasi profesi advokat sesuai kewenangannya.

" Prinsipnya, hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk membungkam kontrol sosial masyarakat", Pungkasnya

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Himbauan Masyarakat Patuhi Protokol kesehatan Polres Muba Turun kepasar

Thu, 6 May 2021 02:27:48pm

  Kitameraputih.com Sekayu,Untuk mencegah penyebaran virus covid 19 Polres Musi Banyuasin melakukan giat himbauan untuk mematuhi protokol...

Sidak Pengamanan Barang Berbahaya Hingga Perlindungan Konsumen

Thu, 6 May 2021 12:06:44pm

SEKAYU- Dinas Perdagangan dan Perindustrian lakukan pengawasan barang kebutuhan pokok di pasar wilayah kabupaten Musi Banyuasin Pasar untuk...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 5 Kasus Sembuh, 9 Positif

Thu, 6 May 2021 12:03:48pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (6/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus sembuh dan 9 terkonfirmasi positif...

Ganggu ketertiban lalu lintas, LMP Macab.Tulungagung Adukan ke pihak terkait

Thu, 6 May 2021 11:02:28am

Kitamerahputih.com tulung Angung Menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan bahwasanya Lalulintas dan Angkutan Jalan...

Apel Bersama Dalam Rangka Pengamanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,

Wed, 5 May 2021 09:18:43pm

Humas Polres Muba - Bertempat di lapangan Apel Polres Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA memimpin apel...

Baca Juga