Kita merah putih.com Beberapa hari yang lalu kita telah merayakan hari pendidikan nasional tepatnya tanggal pada 2 Mei setiap tahunnya perlu di ingat bahwa dibalik hari pendidikan nasional tersebut tersimpan perjuangan yang sangat luar biasa dari seorang Ki Hajar Dewantara
Dimana Ki Hajar Dewantara yang berani menentang kebijakan pendidikan pemerintahan Hindia Belanda pada era kolonial. Kebijakan tersebut membuat hanya anak-anak kelahiran Belanda dan orang kaya saja yang dapat mengemban pendidikan,dia rela diasingkan oleh belanda
Setelah menghabiskan waktu pengasingan, dirinya pun membuat Taman Siswa, sebuah lembaga pendidikan yang didirikan di Yogyakarta pada 3 Juli 1922.Ini perlu kita contoh bahwa Di era Moderenisasi seperti ini haru kita terapkan, demikianlah di sampaikan ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto.
Hendri menilai bahwa masih ada sekolah yang tebang pilih hanya orang mampu dan punya lobby orang dalam di terima di sekolah favorit.
alhamdulillah, pada Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024, Hari Kartini 2024 dan Hari Otonomi Daerah 2024 di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Kamis, Tanggal 02 Mei 2024, Bapak Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, telah menegaskan bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 ini, harus sesuai prosedur dan aturan yang ada , hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik titip titipan.
“Kalau sudah ada sistem, (praktik) titipan bisa diminimalisir,” . Bahwa selanjutnya, beliau menegaskan ;
1. Dengan adanya sistem dalam PPDB, praktik titip menitip tidak diperlukan lagi,
titip-titipan itu tidak perlu lagi, asal sesuai dengan peraturan. Kalau masih
menggunakan zonasi, itu yang akan kita pakai,” sambungnya.
2. Aturan zonasi dalam PPDB tahun 2024 berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya. Saat ini kartu keluarga (KK) calon siswa harus juga tercantum
nama orang tuanya. Kalau sebelumnya misalnya untuk menunjukkan bukti
bahwa calon siswa berdomisili di situ adalah KK yang tidak diikuti domisili orang
tuanya, tetapi ini berikutnya harus KK dengan nama juga orang tua lengkap.
3. Aturan zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang dekat dengan lokasi sekolah
yang menjadi pilihan. “Zonasi tetap untuk yang dekat dengan lembaga
pendidikan yang dituju."Bahwa kami dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung,sangat mendukung kebijakan tersebut, artinya apa yang Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung perjuangkan setahun yang lalu tidak sia-sia, namun demikian dalam implementasinya tetap membutuhkan pengawasan dari masyarakat, Kontrol Sosial dari Organisasi Kemasyarakatan dan tentunya termasuk orang tua calon siswa sendiri, sehingga kebijakan Pemerintah bisa terealisasi dengan baik Kami Laskar Merah Putih Tulungagung siap mengawal setiap kebijakan pemerintah yang baik,serta akan bertindak Apabila tidak sesuai dengan semestinya,Tutup Hendri.
kitamerahputih.com - Ulang tahun Laskar Merah Putih (LMP)ke 20 sukses di selenggarakan di Jirak jaya Kamada Sumsel Alek Kosasi Apresiasi Kinerja LMP...
kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...
GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....
JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...
JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...