Kita merah putih.com
Moment menjelang hari raya Idul Fitri dimanfaatkan Sebagai orang berjualan Serta berbelanja kebutuhan lebaran membuat Pasar parkir di pasar sering kali operkapasitas Oleh karena itu banyak bermunculan tempat parkir insidental atau parkir dadakan bermunculan akan tetapi
Ketua laskar Merah Putih Tulungagung Hendri Dwiyanto Tulungagung menyampaikan Peraturan daerah kabupaten Tulungagung Nomor 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan parkir, tidak sesuai karena waktunya untuk insidental terlalu lama,di mulai bulan Rhamdan sampai lebaran kadang lebih dari satu bulan ini bukan lagi insidental, dikatakan nya melalui telphone Sabtu(23/04/2022)
Hendri Dwiyanto yang menjelaskan bahwa Ormas LMP terkait Parkir Insidental ini,kemarin sudah mendatangi pihak dishub,karena sesuatu hal kadis dishub tidak bisa menemui ormas LMP Tulungagung dan diwakilkan Kabid Prasarana Panji Putranto.
Hendri menyampaikan bahwa terkait parkir insidential ini dishub terkesan berbelit belit dan tutup mata padahal terkait Parkir ini banyak juga kendaraan yang pada saat her Tahunan sudah mendapaatkan parkir berlangganan tapi toh masih di tarik biaya parkir ,namun nampaknya semua keluhan yang disampaikan ketua LMP belum ada titik terang kemungkinan tidak akan ditindaklajuti karena Hendri menambahkan ketika menghubungi lewat telp,baik WhatsApp ( WA) ataupun telepon selular Kepala Dinas Perhubungan tidak pernah bisa terhubungi diduga mungkin sudah di blokir nomor saya,” ungkap Hendri.
Selanjutnya Hendri menyampaikan,ada apa dengan kepala dinas ini,yang saya tau seharusnya kepala dinas wajib mempunyai kewajiban melayani masyarakat apabila ada sesuatu hal yang terkait dengan Dinas Perhubungan. Parkir Insidental kok , satu bulan lebih ungkap hendri,

Sebagai Warga negara dan kontrol sosial tentunya ini merupakan kewajiban kami sebagai organisasi kemasyarakatan, Oleh karena itu jalinan komunikasi haruslah bisa di kedepankan agar pelayanan terhadap masyarakat Lebih maksimal.tungkasnya