TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi mengungkap poin-poin krusial hasil hearing terkait pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas untuk tahun anggaran 2026. Pertemuan yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung ini menguak fakta mengejutkan mengenai kepatuhan perizinan para penyedia jasa.

Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan notulensi resmi hasil rapat bersama Komisi C, Komisi D, dan jajaran OPD terkait pada Rabu (25/2/2026).
Temuan Minim IMB dan Tunggakan Retribusi
Salah satu poin paling krusial dalam laporan tersebut adalah terkait legalitas perusahaan. Berdasarkan data dari DPMPTSP Tulungagung, dari delapan perusahaan penyedia jasa internet yang mengikuti proses pengadaan, ternyata hanya satu perusahaan yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Fakta di lapangan menunjukkan kepatuhan retribusi masih sangat rendah. Padahal sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 (tentang Pajak dan Retribusi Daerah), setiap usaha yang menggunakan fasilitas jalan wajib memberikan kontribusi kepada daerah," tegas Hendri.
Ironisnya, perusahaan luar daerah justru dinilai lebih tertib membayar retribusi karena tarif di Tulungagung dianggap lebih terjangkau. Sebaliknya, sejumlah pengusaha lokal dilaporkan masih merasa keberatan dengan pungutan tersebut.
Pengetatan E-Katalog dan Rekam Medis Elektronik
Pengadaan internet ini merupakan langkah vital untuk mendukung implementasi rekam medis elektronik sesuai amanat Permenkes No. 24 Tahun 2022. Guna mencegah masalah hukum di kemudian hari, Pemkab Tulungagung berencana memperketat syarat pengadaan.
"Ke depannya, proses melalui e-katalog akan mewajibkan dokumen PBUMKU (Pernyataan Bersedia Memenuhi Kewajiban Usaha). Ini penting agar persaingan usaha tetap sehat dan daerah tidak dirugikan," tambah Hendri.
Komitmen Lintas Sektor
Menindaklanjuti hasil hearing tersebut, sejumlah instansi telah menyatakan komitmennya:
Dinas PUPR & Satpol PP: Akan melakukan penertiban bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban retribusi dan melanggar aturan jaringan.
Bapenda: Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah akan bekerja lebih ekstra untuk menggali potensi retribusi dari sektor telekomunikasi.
Diskominfo: Meminta langkah konkret dalam mendisiplinkan perizinan seluruh vendor jasa internet di wilayah Tulungagung.
Pertemuan strategis ini sebelumnya dihadiri oleh Kepala Dinkes, DPMPTSP, Dinas PUPR, Bapenda, Diskominfo, Satpol PP, serta 32 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tulungagung pada Jumat (20/2/2026) lalu.
MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...
Medan - Tiga mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) memenangi kontes inovasi internasional yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Mereka...
FAKULTAS Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) meluncurkan buku ‘Pokok-pokok Adat Istiadat Perkawinan Suku Melayu Sumatera Timur’ di...
Medan, IDN Times.com - Universitas Sumatera Utara ternyata punya segudang prestasi. Sebagai universitas negeri yang tertua di Sumut, prestasi ini...
JAKARTA (Waspada) : Pasca pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan sekitarnya, akan menggelar...