Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP-TA Berkirim Surat Untuk Hearing Terkait Dengan Pungli Parkir Dishub Tulungagung ke DPRD

Selasa, 24 Desember 2024
155 views
0
IMG-20241224-WA0009
Tulungagung, Laskar Merah Putih Macab Tulungagung berkirim surat ke DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin (23/12/2024). Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tulungagung tersebut, LMP- TA diapresiasi untuk memasukkan surat tersebut kepada badan yang membidangi dengan permasalah tersebut. Masalah pungli parker pada Dinas perhubungan Tulungagung tersebut sebenarnya sudah sejak lama dikawal oleh LMP-TA. Dugaan pungli liar tersebut juga diikuti oleh Perda yang belum dibuat saat terjadi dugaan pungli tersebut. Hal ini dikatakan oleh Ketua LMP-TA Hendri Dwiayanto, Senin (23/12/2024) yang mengatakan bahwa selama ini masyarakt belum tahu tentang adanya dugaan pungli pada Dinas Perhubungan Tulungagung. Karena itu LMP TA sebagai salah satu lembaga kontrol sosial akan melakukan hearing dengan DPRD. “ Ada beberapa hal terkait dengan dugaan pungli yang nanti kita hearing kan dengan DPRD Tulungagung, karena menyangkut aspel legalitas dan juga keterbukaan informasi terkait tarif parkir kepada masyarakat,” ujar Hendri. Hendri menambahkan bahwa ada beberapa yang perlu disikapi terkait dengan masalah parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung. Pertama, terkait dengan penerapan pungutan tarif baru parkir yang belum ada dasar hukumnya. Kedua, adanya dugaan wajib setor petugas parkir kepada Dishub Tulungagung sebesar 40 ribu rupiah per hari apakah masuk dalam pembukuan Dinas Perhubungan Tulungagung. Selanjutnya, permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan pada Polres Tulungagung, namun dari pihak Polres Tulungagung mengarahkan bahwa LMP TA bisa untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan pungli parkir tersebut pada Inspektorat Tulungagung. Terkiat dengan aduan dugaan pungli parkir ini, LMP TA akan terus mengawal sampai proses ini clear and clean. Sehingga masyarakat Tulungagung wajib tahu tentang besaran parkir baik untuk roda dua atau roda empat yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. “ Untuk itu sebagai lembaga rakyat, kita berkirim surat kepada DPRD Tulungagung untuk mengadakan hearing terkait dengan dugaan pungli parkir ini,” ujar Hendri. Hendri juga mengapresiasi Sumarsono Ketua DPRD Tulungagung yang mempersilahkan LMP TA untuk berkirim surat kepada badan yang membidangi untuk melakukan hearing tersebut. Sedangkan untuk Kadishub wajib hadir tanpa di wakilkan dalam hearing tersebut. Sumber:iNewsTulungagung.id
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

20 Desa Terdampak Banjir Garut, Termasuk 25 Rumah Ibadah

Mon, 19 Oct 2020 12:59:12am

Liputan6.com, Bandung - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 20 desa yang tersebar di tiga kecamatan terdampak banjir akibat...

Pesona Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman, Dilengkapi Info Lokasi dan Harga Tiket

Mon, 19 Oct 2020 12:57:11am

Liputan6.com, Jakarta Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman merupakan sebuah desa dengan pemandangan yang bersih dan tertata rapi. Suasana yang...

Pengusaha dan Organisasi Islam Sambut Positif Rencana Merger Bank Syariah BUMN

Mon, 19 Oct 2020 12:33:27am

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN berencana melakukan menggabungkan 3 bank syariah anak usaha BUMN ke dalam satu perusahaan merger. Menteri...

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Baca Juga