Senin, 24 Agustus 2026 - 01:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP-TA Berikan Deadline Tujuh Hari untuk Mengirim Balasan, Sebelum Lapor Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024
337 views
0
IMG-20241223-WA0008
Kita Merah Putih.com Tulungagung, Laskar Merah Putih Macab Tulungagung memberikan waktu tujuh hari atas surat yang dikirim ke SMP 3 Tulungagung. Apabila tidak ada surat balasan dari pihak sekolah maka akan di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hal ini sampaikan oleh Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto, Senin (23/12/2024) yang mengatakan bahwa Laskar Merah Putih Tulungagung (LMP-TA) sebagai salah satu lembaga kontrol sosial saat ini mempertanyakan terkait berbagai permasalahan yang ada di SMP 3 Tulungagung. Beberapa permasalah yang di pertanyakan oleh LMP-TA tersebut diantaranya terkat dengan dugaan adanya dugaan penyimpangan penerapan keputusan Mendikbud dan Ristek No 371/ M/ 2021 tentang program sekolah penggerak. Dugaan tersebut terkait dengan adanya perubahan pagu atau data tampung SMPN 3 Tulungagung pada pelaksanaan PPDB 2024/2025 dari 352 (11 rombel) menjadi 455. Dugaan kedua terkait dengan adanya pungutan kepada wali murid dengan dalil untuk pembelian belanja meubeler. Namun diduga di SPJ-kan melalui Dana Bos. "Dari berbagai hal tersebut kita akan memberikan kesempatan kepada SMP 3 Tulungagung agar memberikan balasan terkait dengan beberapa pertanyaan yang kami ajukan," Ujar Hendri. Hendri juga menegaskan bahwa LMP-TA akan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja untuk menerima balasan dari pihak SMP 3. Jika sampai surat balasan tersebut tidak dikirimkan maka LMP akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Selain mengirimkan surat tersebut ke SMP 3, pihak LMP-TA juga mengirimkan surat tersebut ke Inspektorat, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Pj Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung. Sumber iNewsTulungagung.id
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sun, 7 Jun 2026 01:34:33pm

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...

Rumah Jauhari di Sungai Lilin Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Tembus Rp100 Juta

Sun, 7 Jun 2026 12:29:01am

SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin,...

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Baca Juga