Surat yang kedua ini merupakan Surat Tanggapan atas Surat yang telah dikirimkan Kemensos kepada Ormas LMP beberapa hari yang lalu.Hal ini ditempuh karena dari Surat Tanggapan yang telah dikirimkan Kemensos kepada Ormas LMP Markas Cabang Tulungagung tersebut dirasa masih sangat jauh dari harapan.
Substansi dari Surat yang telah dikirimkan Kemensos tertanggal 9 Januari 2024 tersebut justru terkesan over protective terhadap oknum Pendamping PKH yang diduga melanggar kode etik di desanya.Bahkan,di dalam Surat yang ditandatangani oleh PLT Direktur Jaminan Sosial tersebut juga mengutip Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten Tulungagung.
Menurut Ketua Markas Cabang Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung,Hendri Dwiyanto bahwa Surat Tanggapan yang disampaikan Kemensos kepada LMP Macab Tulungagung sangat tidak memuaskan pihaknya. "Kami akan berkirim surat kembali ke Kemensos,dan akan kami kirimkan juga bukti-bukti pendukung ". "Kami berharap Kemensos harus bertindak obyektif berdasarkan fakta dan data".
Hendri juga menambahkan bahwa Kemensos seharusnya melampirkan siapa saja KPM yang telah dimintai keterangan,dan bagaimana jawaban dari oknum Pendamping PKH tersebut diatas.
"Dalam surat yang kami kirim kembali hari ini,kami berharap Kemensos segera melakukan koreksi terhadap keputusan sebelumnya,dan segera menarik oknum Pendamping PKH yang menimbulkan keresahan dari desa Jeli, tempatnya bertugas selama ini", pungkas Hendri.
Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...
TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...
MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...
MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...