Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP dan LSM Gerak : Forum LLAJ Bertindak harus tegas kepada pengusaha tambang tak taat Aturan

Selasa, 28 Maret 2023
194 views
0
IMG-20230328-WA0010

 

Tulungagung, Kita merah putih.com -

Polemik tambang galian C di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pasca hearing dengan Bupati Tulungagung masih berbuntut panjang. Pasalnya, setelah hearing itu Dinas Perhubungan (Dishub) memasang rambu rambu kelas jalan tiga untuk kendaraan yang melintas.

Padahal, dump truck yang setiap hari lalu lalang mengangkut hasil tambang itu diyakini bermuatan diatas 10 ton atau bahkan jauh diatas ketentuan yang diijinkan, yakni 8 ton.

Ironisnya, meski telah dipasang rambu rambu kelas jalan tiga (III), namun truck truck yang melalui jalan itu terlihat sama sekali tidak mengurangi muatannya.

 

Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyanto mengatakan, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dilokasi itu telah melakukan sosialisasi pemasangan rambu selama 30 hari. Jika melihat dokumentasi yang ada, yakni tanggal 21 Februari 2023, maka masa solisalisasi berakhir pada tanggal 21 Maret 2023.

 

“Berdasarkan pantauan LMP dan LSM Gerak, selama masa sosialisasi itu ditemukan fakta, bahwa: angkutan bahan tambang masih terus dilakukan oleh pengusaha tambang galian C, dengan menggunakan dump truck yang diduga over tonase / kelebihan muatan,” ungkap Hendri, Senin (27/03/23).

 

 

Tidak hanya itu, tanah yang menempel di ban dump truck dan yang berjatuhan dari bak truk yang kelebihan muatan telah mengotori aspal sepanjang jalan yang di lalui. Sehingga, selain telah merusak jalan juga mengakibatkan jalan menjadi licin ketika turun hujan. Kondisi yang demikian, sangat berpotensi besar terjadi kecelakaan lalu lintas. Khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.

 

“Sikap pengusaha tambang dan pengusaha dump truck itu telah nyata-nyata meremehkan dan tidak menghargai serta tidak patuh tehadap kebijakan Pemerintah Daerah yang telah memasang rambu-rambu lalu lintas untuk ketertiban dan keselamatan,” ujarnya.

 

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan, Ormas LMP bersama LSM Gerak meminta kepada Forum LLAJ untuk melakukan razia penegakan hukum tehadap dump truck yang melanggar rambu rambu itu. Baik kelengkapan STNK, uji KIR, maupun SIM pengemudi.

 

Hendri juga menyebut, mestinya ada kewajiban kepada Pengusaha membersihkan jalan yang kotor karena lumpur dan bertanggung jawab mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai tahap awal kami bersurat kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tulungagung agar pihak pihak terkait menegakkan aturan yang ada,” tambahnya

 

 

Ditanya mengenai langkah lanjutan, misal aksi demo dengan turun ke jalan jika hal itu terus dibiarkan, ketua LMP itu mengatakan, untuk melawan arogansi pengusaha tambang bisa jadi dilakukan.

 

Beberpa LSM termasuk LSM Gerak dari Kediri siap bekerja sama untuk mencegah dump truck yang berasal dari area tambang yang berpotensi merusak jalan raya tersebut memasuki wilayah hukum Kabupaten Kediri.

 

“Bukan hanya demo, bahkan kami siap untut turut serta membantu Pemerintah Daerah dalam kegiatan Razia penegakan hukum,” katanya.

 

Namun demikian, Ormas Laskar Merah Putih juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan nyata yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dan Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Tulungagung. Mereka telah menunjukkan bukti nyata kepedulian terhadap keluhan dan aduan dari masyarakat.

 

Sebelumnya, melalui surat balasannya kepada LMP Dishub menyatakan, bahwa: Perihal evaluasi dan penindakan sesuai tugas dan fungsinya telah melakukan pemasangan perlengkapan jalan berupa rambu kelas jalan Tiga (3) dilokasi tersebut.

 

Ketentuan rambu itu meliputi larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2100 millimeter, ukuran panjang melebihi 9000 milimeter, ukuran tinggi melebihi 3500 milimeter dan muatan sumbu terberat tidak melebihi 8 ton.

 

Berkaitan dengan hal itu, dalam suratnya Dinas Perhubungan juga menyampaikan akan berkordinasi dengan Satlantas Polres Tulungagung dan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai sesama anggota dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Selanjutnya bisa diambil tindakan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu larangan kelas jalan yang telah terpasang pada lokasi itu(Hen)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Explain the Rights of Mr. Stefanus Samberi Successor While, Send an Open Letter to the World in 3 Language Version

Thu, 15 Apr 2021 03:26:52pm

Kitmerput-News, National Thursday, April 15, 2021 Kitamerahputih.comThursday, 15/04/2021 Jaya Pura - West Papua, moaning for decades with traumatic...

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Thu, 15 Apr 2021 01:42:37pm

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka Kitamerahputih.com Kamis, 15/04/2021 Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin...

Jelaskan Haknya Penerus Tuan Stefanus Samberi, Layangkan Surat Terbuka Kepada Dunia Versi 3 Bahasa

Thu, 15 Apr 2021 01:19:31pm

Kitamerahputih.com Kamis, 15/04/2021 Jaya Pura - Papua Barat, Rintihan tangis berpuluh tahun dengan traumatik ketakutan yang bekepanjangan di...

Warga Keluhkan Antrian Panjang Pada SPBU.

Thu, 15 Apr 2021 08:12:06am

  Kitamerahputih.com Merauke, 14 April 2021Terlihat puluhan kendaraan jenis roda dua dan roda empat yang mengantri BBM jenis Premium pada SPBU...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 13 Kasus Sembuh, 4 Positif

Thu, 15 Apr 2021 07:20:38am

SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (15/4/2021) mengkonfirmasi penambahan 13 kasus sembuh dan 4 terkonfirmasi positif...

Baca Juga