Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP dan LSM Gerak : Forum LLAJ Bertindak harus tegas kepada pengusaha tambang tak taat Aturan

Selasa, 28 Maret 2023
194 views
0
IMG-20230328-WA0010

 

Tulungagung, Kita merah putih.com -

Polemik tambang galian C di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pasca hearing dengan Bupati Tulungagung masih berbuntut panjang. Pasalnya, setelah hearing itu Dinas Perhubungan (Dishub) memasang rambu rambu kelas jalan tiga untuk kendaraan yang melintas.

Padahal, dump truck yang setiap hari lalu lalang mengangkut hasil tambang itu diyakini bermuatan diatas 10 ton atau bahkan jauh diatas ketentuan yang diijinkan, yakni 8 ton.

Ironisnya, meski telah dipasang rambu rambu kelas jalan tiga (III), namun truck truck yang melalui jalan itu terlihat sama sekali tidak mengurangi muatannya.

 

Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyanto mengatakan, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dilokasi itu telah melakukan sosialisasi pemasangan rambu selama 30 hari. Jika melihat dokumentasi yang ada, yakni tanggal 21 Februari 2023, maka masa solisalisasi berakhir pada tanggal 21 Maret 2023.

 

“Berdasarkan pantauan LMP dan LSM Gerak, selama masa sosialisasi itu ditemukan fakta, bahwa: angkutan bahan tambang masih terus dilakukan oleh pengusaha tambang galian C, dengan menggunakan dump truck yang diduga over tonase / kelebihan muatan,” ungkap Hendri, Senin (27/03/23).

 

 

Tidak hanya itu, tanah yang menempel di ban dump truck dan yang berjatuhan dari bak truk yang kelebihan muatan telah mengotori aspal sepanjang jalan yang di lalui. Sehingga, selain telah merusak jalan juga mengakibatkan jalan menjadi licin ketika turun hujan. Kondisi yang demikian, sangat berpotensi besar terjadi kecelakaan lalu lintas. Khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.

 

“Sikap pengusaha tambang dan pengusaha dump truck itu telah nyata-nyata meremehkan dan tidak menghargai serta tidak patuh tehadap kebijakan Pemerintah Daerah yang telah memasang rambu-rambu lalu lintas untuk ketertiban dan keselamatan,” ujarnya.

 

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan, Ormas LMP bersama LSM Gerak meminta kepada Forum LLAJ untuk melakukan razia penegakan hukum tehadap dump truck yang melanggar rambu rambu itu. Baik kelengkapan STNK, uji KIR, maupun SIM pengemudi.

 

Hendri juga menyebut, mestinya ada kewajiban kepada Pengusaha membersihkan jalan yang kotor karena lumpur dan bertanggung jawab mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai tahap awal kami bersurat kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tulungagung agar pihak pihak terkait menegakkan aturan yang ada,” tambahnya

 

 

Ditanya mengenai langkah lanjutan, misal aksi demo dengan turun ke jalan jika hal itu terus dibiarkan, ketua LMP itu mengatakan, untuk melawan arogansi pengusaha tambang bisa jadi dilakukan.

 

Beberpa LSM termasuk LSM Gerak dari Kediri siap bekerja sama untuk mencegah dump truck yang berasal dari area tambang yang berpotensi merusak jalan raya tersebut memasuki wilayah hukum Kabupaten Kediri.

 

“Bukan hanya demo, bahkan kami siap untut turut serta membantu Pemerintah Daerah dalam kegiatan Razia penegakan hukum,” katanya.

 

Namun demikian, Ormas Laskar Merah Putih juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan nyata yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dan Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Tulungagung. Mereka telah menunjukkan bukti nyata kepedulian terhadap keluhan dan aduan dari masyarakat.

 

Sebelumnya, melalui surat balasannya kepada LMP Dishub menyatakan, bahwa: Perihal evaluasi dan penindakan sesuai tugas dan fungsinya telah melakukan pemasangan perlengkapan jalan berupa rambu kelas jalan Tiga (3) dilokasi tersebut.

 

Ketentuan rambu itu meliputi larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2100 millimeter, ukuran panjang melebihi 9000 milimeter, ukuran tinggi melebihi 3500 milimeter dan muatan sumbu terberat tidak melebihi 8 ton.

 

Berkaitan dengan hal itu, dalam suratnya Dinas Perhubungan juga menyampaikan akan berkordinasi dengan Satlantas Polres Tulungagung dan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai sesama anggota dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Selanjutnya bisa diambil tindakan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu larangan kelas jalan yang telah terpasang pada lokasi itu(Hen)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wali Kota Jayapura Dr. Drs Benhur Tomi Mano, MM minta Inpektorat diminta periksa dugaan honor fiktif di DPRD kota Jayapura

Mon, 12 Apr 2021 04:27:49pm

  Marah terhadap laporan terkait adanya dugaan honor fiktif dalam lingkungan DPRD kota Jayapura, Wali Kota Jayapura meminta Inspektorat segera...

Marhaban Ya Ramadhan,LMP Muba Ajak Warga Jalankan Puasa dan Patuhi Prokes Covid 19

Mon, 12 Apr 2021 03:22:55pm

  Kitamerahputih.com Senin,12/04/2021 Sekayu-Sumsel, Sehari Jelang pelaksanaan puasa ramadhan 1442 H yang jatuh pada hari selasa 13/04/2021,Ormas...

Sambut Ramadhan 1442 H LMP Macab Muba Bagikan Pamplet Jadwal Imsyak

Mon, 12 Apr 2021 02:16:06pm

  Kitamerahputih.com Senin,12/04/2021 Sekayu - Sumsel, Bertempat di bundaran tugu bintang dekat gelanggang remaja kota sekayu,puluhan Brigade 17...

Event Hiphop untuk anak muda kota jayapura”Soetijha Beach kafe

Mon, 12 Apr 2021 01:14:10pm

  Kitamerahputih.com Event hiphop yang identik dengan anak - anak jalanan kembali lagi di gelar di salah satu kafe pantai halltecamp...

Permasalahan PT Freeport Dan Keluarga SAMBERI

Mon, 12 Apr 2021 09:12:35am

   Kita merah-putih.com  Pemerintah Indonesia tidak mampu ambil Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan secara gratis, berdasarkan Undang-undang...

Baca Juga