Senin, 31 Agustus 2026 - 06:26 WIB
Bijak Bermedia Sosial

KSOP Palembang Terbitkan SPOG Kapal Paris 22: Legalitas Lengkap dan Komitmen Ganti Rugi Jembatan Lalan

Selasa, 3 Februari 2026
443 views
0
IMG_20260203_071151

PALEMBANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan tanggapan resmi terkait operasional kembali Kapal Paris 22, kapal tunda (tugboat) yang sebelumnya terlibat dalam insiden penabrakan Jembatan P6 Lalan. Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) ini didasari oleh pemenuhan legalitas serta komitmen penyelesaian ganti rugi.

Legalitas dan Kelaikan Operasional

Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa Kapal Paris 22 kini telah memiliki izin resmi untuk berlayar kembali. Sebagai kapal tunda di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), seluruh aspek administratif dan teknis telah terpenuhi.

"Legalitas Paris 22 sebagai kapal tunda dari BUP PT Datoan Elang Samudera, baik dari segi kelaikan, surat-surat, sertifikat, hingga izin operasional, semuanya sudah lengkap. Permasalahan hukum yang sempat mengganjal pun telah dinyatakan selesai," ujar Laksamana Pertama TNI Idham Faca.

Hasil Sosialisasi Bersama Stakeholder

Terkait permohonan SPOG tersebut, pihak KSOP menegaskan bahwa penggunaan Paris 22 sebagai sarana prasarana (sarpras) pemanduan di Sungai Lalan telah disosialisasikan secara transparan. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya:

Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Dinas Perhubungan.Tokoh Masyarakat dan Ketua AP6L.Unsur TNI, Polri, INSA, dan ISAA.Sebagai informasi, PT Datoan Elang Samudera (DES) merupakan BUP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Sungai Lalan.

Komitmen Pemulihan Jembatan P6 Lalan

Meski memahami kekhawatiran masyarakat, pihak KSOP menjelaskan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan langkah strategis agar pihak pemilik kapal dapat memenuhi kewajibannya.

"Kami sangat prihatin atas tragedi Jembatan Lalan. Namun, kami tidak bisa menahan pengeluaran SPOG ini karena legalitasnya sudah terpenuhi. Dengan beroperasinya kembali Paris 22, diharapkan perusahaan dapat menunaikan janji pembayaran ganti rugi perbaikan Jembatan Lalan," tambah Idham Faca.

Pihak KSOP berharap masyarakat Lalan dapat memaklumi keputusan ini demi percepatan pemulihan infrastruktur. 

Fokus utama saat ini adalah agar pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan segera terealisasi sehingga arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

6 Hoaks Kesehatan: Masker Picu Kanker hingga Harga Vaksin Covid-19 Mahal

Mon, 19 Oct 2020 03:17:15am

Liputan6.com, Jakarta - Selama seminggu terakhir, ada banyak hoaks yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial. Masih banyak hoaks tentang...

Layanan Kesehatan Teropong Jiwa Banyuwangi Raih Penghargaan Kemenkes

Mon, 19 Oct 2020 03:12:38am

Liputan6.com, Banyuwangi Program kesehatan Teropong Jiwa Banyuwangi mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI. Program pemberian terapi...

Mitos Kesehatan Sepekan: Masker Picu Keracunan hingga Kedelai Sebabkan Parkinson

Mon, 19 Oct 2020 03:09:29am

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kabar hoaks masih terus bermunculan di media sosial. Tak terkecuali hoaks dan mitos seputar kesehatan. Satu di...

Klasemen MotoGP 2020: Rebut Podium, Joan Mir Salip Fabio Quartararo di Puncak

Mon, 19 Oct 2020 03:01:20am

Liputan6.com, Jakarta Pembalap Suzuki, Joan Mir membuka peluang untuk menjadi juara MotoGP 2020. Ini setelah dia memuncaki klasemen sementara MotoGP...

Lakers Juara NBA, Pemain Ini Pecahkan Rekor Magic Johnson

Mon, 19 Oct 2020 02:58:28am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers menjadi juara NBA 2020. Lakers mengalahkan Miami Heat 4-2 di partai puncak. Kepastian Lakers menjadi juara...

Baca Juga