Senin, 31 Agustus 2026 - 07:25 WIB
Bijak Bermedia Sosial

KSOP Palembang Terbitkan SPOG Kapal Paris 22: Legalitas Lengkap dan Komitmen Ganti Rugi Jembatan Lalan

Selasa, 3 Februari 2026
443 views
0
IMG_20260203_071151

PALEMBANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan tanggapan resmi terkait operasional kembali Kapal Paris 22, kapal tunda (tugboat) yang sebelumnya terlibat dalam insiden penabrakan Jembatan P6 Lalan. Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) ini didasari oleh pemenuhan legalitas serta komitmen penyelesaian ganti rugi.

Legalitas dan Kelaikan Operasional

Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa Kapal Paris 22 kini telah memiliki izin resmi untuk berlayar kembali. Sebagai kapal tunda di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), seluruh aspek administratif dan teknis telah terpenuhi.

"Legalitas Paris 22 sebagai kapal tunda dari BUP PT Datoan Elang Samudera, baik dari segi kelaikan, surat-surat, sertifikat, hingga izin operasional, semuanya sudah lengkap. Permasalahan hukum yang sempat mengganjal pun telah dinyatakan selesai," ujar Laksamana Pertama TNI Idham Faca.

Hasil Sosialisasi Bersama Stakeholder

Terkait permohonan SPOG tersebut, pihak KSOP menegaskan bahwa penggunaan Paris 22 sebagai sarana prasarana (sarpras) pemanduan di Sungai Lalan telah disosialisasikan secara transparan. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya:

Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Dinas Perhubungan.Tokoh Masyarakat dan Ketua AP6L.Unsur TNI, Polri, INSA, dan ISAA.Sebagai informasi, PT Datoan Elang Samudera (DES) merupakan BUP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Sungai Lalan.

Komitmen Pemulihan Jembatan P6 Lalan

Meski memahami kekhawatiran masyarakat, pihak KSOP menjelaskan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan langkah strategis agar pihak pemilik kapal dapat memenuhi kewajibannya.

"Kami sangat prihatin atas tragedi Jembatan Lalan. Namun, kami tidak bisa menahan pengeluaran SPOG ini karena legalitasnya sudah terpenuhi. Dengan beroperasinya kembali Paris 22, diharapkan perusahaan dapat menunaikan janji pembayaran ganti rugi perbaikan Jembatan Lalan," tambah Idham Faca.

Pihak KSOP berharap masyarakat Lalan dapat memaklumi keputusan ini demi percepatan pemulihan infrastruktur. 

Fokus utama saat ini adalah agar pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan segera terealisasi sehingga arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jalankan Organisasi Untuk Kepentingan Masyarakat

Fri, 30 Oct 2020 07:40:31am

kitamerahputih.com - Organisasi kemasyarakatan pada dasarnya dibentuk dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan...

Kamada Sumsel, Alek Kosasi Apresiasi lMP Muba

Fri, 30 Oct 2020 07:05:01am

kitamerahputih.com - Ulang tahun Laskar Merah Putih (LMP)ke 20 sukses di selenggarakan di Jirak jaya Kamada Sumsel Alek Kosasi Apresiasi Kinerja LMP...

Laskar Merah Putih Jirak Jaya Sebagai Lokomotif

Fri, 30 Oct 2020 06:05:19am

kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...

Kali Kelima Pemkab Grobogan Terima Opini WTP dari BPK

Mon, 19 Oct 2020 03:39:41am

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Baca Juga