Kamis, 5 November 2026 - 11:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

KSOP Palembang Terbitkan SPOG Kapal Paris 22: Legalitas Lengkap dan Komitmen Ganti Rugi Jembatan Lalan

Selasa, 3 Februari 2026
641 views
0
IMG_20260203_071151

PALEMBANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan tanggapan resmi terkait operasional kembali Kapal Paris 22, kapal tunda (tugboat) yang sebelumnya terlibat dalam insiden penabrakan Jembatan P6 Lalan. Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) ini didasari oleh pemenuhan legalitas serta komitmen penyelesaian ganti rugi.

Legalitas dan Kelaikan Operasional

Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa Kapal Paris 22 kini telah memiliki izin resmi untuk berlayar kembali. Sebagai kapal tunda di bawah naungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Datoan Elang Samudera (DES), seluruh aspek administratif dan teknis telah terpenuhi.

"Legalitas Paris 22 sebagai kapal tunda dari BUP PT Datoan Elang Samudera, baik dari segi kelaikan, surat-surat, sertifikat, hingga izin operasional, semuanya sudah lengkap. Permasalahan hukum yang sempat mengganjal pun telah dinyatakan selesai," ujar Laksamana Pertama TNI Idham Faca.

Hasil Sosialisasi Bersama Stakeholder

Terkait permohonan SPOG tersebut, pihak KSOP menegaskan bahwa penggunaan Paris 22 sebagai sarana prasarana (sarpras) pemanduan di Sungai Lalan telah disosialisasikan secara transparan. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya:

Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Dinas Perhubungan.Tokoh Masyarakat dan Ketua AP6L.Unsur TNI, Polri, INSA, dan ISAA.Sebagai informasi, PT Datoan Elang Samudera (DES) merupakan BUP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Sungai Lalan.

Komitmen Pemulihan Jembatan P6 Lalan

Meski memahami kekhawatiran masyarakat, pihak KSOP menjelaskan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan langkah strategis agar pihak pemilik kapal dapat memenuhi kewajibannya.

"Kami sangat prihatin atas tragedi Jembatan Lalan. Namun, kami tidak bisa menahan pengeluaran SPOG ini karena legalitasnya sudah terpenuhi. Dengan beroperasinya kembali Paris 22, diharapkan perusahaan dapat menunaikan janji pembayaran ganti rugi perbaikan Jembatan Lalan," tambah Idham Faca.

Pihak KSOP berharap masyarakat Lalan dapat memaklumi keputusan ini demi percepatan pemulihan infrastruktur. 

Fokus utama saat ini adalah agar pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan segera terealisasi sehingga arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dandim 0807/Tulungagung : Kebersamaan Kunci Membangun Daerah

Sun, 16 Feb 2025 03:04:03am

Tulungagung, kita merah Putih. Com // Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung Letkol Kav Mohammad Nashir, S.Hub.Int., mendampingi Komandan Korem...

Dandim 0807/Tulungagung : Kebersamaan Kunci Membangun Daerah

Sun, 16 Feb 2025 02:57:59am

  Tulungagung, kita merah Putih. Com // Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung Letkol Kav Mohammad Nashir, S.Hub.Int., mendampingi Komandan...

Jalankan Amanah, DPRD Sumsel Reses Serap Aspirasi Masyarakat Muba

Sat, 15 Feb 2025 12:58:18am

Kita merah Putih Banyak kesempatan yang di lakukan Anggota DPRD dalam menyerap Aspirasi masyarakat secara langsung keseharian ataupun di agendakan...

Kritik cara Kerja Seketariat DPRD Tulungagung ,LMP kecewa Notulensi Rapat di Anggap sepele

Sun, 2 Feb 2025 08:54:39am

Dalam menyampaikan Aspirasi masyarakat kabupaten Tulungagung laskar merah putih terus menjalin kordinasi yang baik dengan dinas instansi untuk...

Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030

Fri, 31 Jan 2025 01:27:59pm

  Membangun Muba Maju Lebih Cepat  SEKAYU – Momen bersejarah bagi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)! Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam...

Baca Juga