Kita Merah Putih.com, MUBA – Kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sempat mengguncang jagat maya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mencapai babak akhir. Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik, Ismet Saputra (35) dan Siswandi (25), dinyatakan bersalah atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap dr. Syahpri. Perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada 24 Desember 2025 dan dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025. Kasus ini sebelumnya memicu kemarahan publik setelah video yang memperlihatkan kedua terdakwa memaksa dokter membuka masker saat sedang memeriksa ibu mereka viral di media sosial.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun perkara ini mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ), proses persidangan tetap dilaksanakan hingga keluar putusan hakim.
“Mekanisme Restorative Justice memang dapat dilakukan di tingkat kepolisian atau kejaksaan untuk penghentian perkara. Namun, untuk kasus ini, proses tetap berjalan hingga persidangan. Kehadiran RJ di pengadilan diwujudkan dalam bentuk pertimbangan hukuman yang lebih ringan bagi para terdakwa,” ujar Yuri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Yuri menambahkan, majelis hakim memberikan keringanan hukuman melalui skema pidana percobaan dan pengurangan durasi penjara karena adanya faktor pemaaf, yakni kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Ismet Saputra, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 5 bulan. Sementara itu, terdakwa Siswandi dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan restoratif, di mana korban telah memaafkan para terdakwa. Dengan status inkrah ini, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan seperti banding, baik dari sisi jaksa maupun terdakwa,” tegas Yuri.
Insiden ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat dr. Syahpri tengah menjalankan tugas medisnya. Perselisihan bermula ketika para terdakwa melakukan intimidasi fisik dan verbal terkait pelayanan medis terhadap orang tua mereka. Berkat mediasi yang dilakukan selama proses hukum, dr. Syahpri selaku korban bersedia memberikan maaf, yang kemudian menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara dengan semangat pemulihan hubungan antar pihak tanpa mengabaikan sanksi hukum.
MUBA- MMN, Bertempat di ruang rapat Serasan Sekate, kompleks Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, warga Sungai Lilin atas nama Eddy bin Supria...
Kitamerahputih.com Jumat, 16/04/2021 Jayapura - Papua Bulan Suci Ramadhan adlah bulan penuh rahmat dan tidak ada perbedaan mari sama - sama kita...
Kitmerput-News, National Donderdag 15 april 2021 Kitamerahputih.com Donderdag 15/04/2021 Jaya Pura - West-Papoea, decennialang kreunend van...
Kitmerput-News, National Thursday, April 15, 2021 Kitamerahputih.comThursday, 15/04/2021 Jaya Pura - West Papua, moaning for decades with traumatic...
Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka Kitamerahputih.com Kamis, 15/04/2021 Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin...