Kamis, 5 November 2026 - 04:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Jembatan P6 Lalan Mangkrak: DPRD Muba Ancam Tutup Total Alur Sungai Mulai 1 Januari 2026

Selasa, 16 Desember 2025
331 views
0
IMG20251216102241_01

MUSI BANYUASIN — Kesabaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan masyarakat terkait perbaikan Jembatan P6 Lalan yang mangkrak telah mencapai batas. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 16 Desember 2025, DPRD Muba secara tegas mengeluarkan rekomendasi yang berujung pada ancaman penutupan total alur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026, jika perbaikan jembatan vital tersebut tidak rampung sesuai tenggat waktu 31 Desember 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Afni Junaidi ,dan di Ikuti Fery yusmadi, Jhon Kenedy,Indra Kusuma,Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi , Rudianto ST kepala dinas PU PR ,perwakilan perusahaan pengguna jembatan,

Dinas Perhubungan Muba, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Capt. Bintarto, M.Mar., tokoh masyarakat ( H Yusnin S Sos MSi dan Iwan Aldes,S.Sos Msi , serta perwakilan Ormas LMP (Satoto Waliun Ardibewi).

Keputusan Kunci DPRD: Ancaman Tutup Alur dan Telaah Hukum

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 247/BA/DPRD/XII/2025, Ketua DPRD Muba, Afni Junaidi, membacakan sejumlah keputusan krusial:

Penutupan Alur Total

Mulai 1 Januari 2026, jika perbaikan Jembatan P6 Lalan tidak selesai, semua perusahaan pengguna alur Sungai Lalan sementara tidak diizinkan melintas. Penutupan akan berlaku hingga ada kejelasan mengenai revitalisasi atau perbaikan jembatan.

Permintaan kepada KSOP

DPRD Muba meminta KSOP Kelas I Palembang untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) per 1 Januari 2026, sejalan dengan penutupan alur.

Jaminan Penyeberangan: Perusahaan yang tergabung di Asosiasi Pengguna Alur Sungai Jembatan Lalan (APGL) diwajibkan tetap menanggung biaya penyeberangan/ketek bagi masyarakat selama penutupan alur.

Ancaman Hukum: DPRD merekomendasikan Pemkab Muba agar melakukan telaah hukum terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh robohnya jembatan Lalan, dan melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan yang wanprestasi (tidak memenuhi kesepakatan kontribusi) pada tahun 2026.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD Muba dalam mendesak tanggung jawab perusahaan dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan infrastruktur vital," tegas Afni Junaidi.

Desakan Masyarakat: Batalkan AP6L dan Minta Dana Talangan Pemkab

Perwakilan masyarakat Muba, Satoto Waliun Cs., dengan tegas menyatakan kegagalan upaya revitalisasi yang dikomandoi oleh Asosiasi Perusahaan Peduli Pembangunan Jembatan Lalan (AP6L). "Revitalisasi pembangunan kembali Jembatan Lalan yang dikomandoi oleh AP6L atas kesepakatan bersama itu kami nilai GAGAL," ujar Satoto.

Menyikapi kegagalan ini, masyarakat mendesak:

Pembatalan SK Pendirian dan Pembentukan AP6L oleh Pemkab Muba.

Pengambilalihan pembangunan kembali Jembatan Lalan melalui dana talangan dari Pemkab Musi Banyuasin tanpa melibatkan AP6L.

Penutupan Alur Sungai Lalan sampai batas waktu yang tidak ditentukan jika dana tidak terkumpul sampai batas 31 Desember 2025.

Selain itu, Satoto Waliun juga mengusulkan mekanisme pengawasan ketat dan transparansi, termasuk:

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Evaluasi Perizinan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba.

Desakan agar seluruh pengawasan dan pemanfaatan alur pandu Sungai Lalan yang berbentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diambil alih oleh Perseroda atau BUMD Daerah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

 Dishub dan KSOP Siap Laksanakan Instruksi

Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Capt. Bintarto, M.Mar., menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan. "Siap akan menutup Alur pelayaran sesuai dengan instruksi Kementrian Perhubungan, sejalan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atau Keputusan Gubernur Sumatera Selatan," ujar Bintarto.

Tuntutan kompak dari DPRD, Pemkab, tokoh masyarakat, dan Ormas ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian Jembatan P6 Lalan, sekaligus menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak beritikad baik untuk berkontribusi pada infrastruktur publik(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sayangilah Hewan Peliharaan “TPHP Muba Adakan Suntik Rabies

Thu, 25 Sep 2025 02:31:25pm

  Kita merah Putih.com - Memperingati Hari Rabies Sedunia, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Musi Banyuasin gelar layanan...

Adakan Pelatihan Las Baznas Muba Kolaborasi SMK N Sekayu

Tue, 23 Sep 2025 01:24:37pm

Sekayu -AQJ News.com Badan Amil Zakat kabupaten Musi Banyuasin terus melaksanakan kegiatan yang positif untuk memberikan keahlian dengan melaksanakan...

illegal refinery terbakar Polsek Babat Amankan tersangka

Sun, 21 Sep 2025 07:24:43am

Tribratamubanews.com – Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal...

Sinergitas Masyarakat Bersamaan Polri Di kecamatan Lalan Apa itu???

Wed, 17 Sep 2025 10:12:14am

Guna mendukung program ketahanan pangan terus digalakkan oleh Polres Musi Banyuasin melalui jajaran Polsek, Kapolsek Lalan IPTU Syazili, S.H.,...

RSUD Sekayu Segera Jadi Tempat Vaksinasi Internasional Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Baik Pelajar ataupun Jamaah Umroh dan Haji.

Tue, 16 Sep 2025 07:27:22am

  Sekayu, Muba – Kabar gembira bagi masyarakat Muba. RSUD Sekayu segera menjadi salah satu tempat pelaksanaan vaksinasi internasional,...

Baca Juga