Jumat, 6 November 2026 - 07:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Jembatan P6 Lalan Mangkrak: DPRD Muba Ancam Tutup Total Alur Sungai Mulai 1 Januari 2026

Selasa, 16 Desember 2025
391 views
0
IMG20251216102241_01

MUSI BANYUASIN — Kesabaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan masyarakat terkait perbaikan Jembatan P6 Lalan yang mangkrak telah mencapai batas. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 16 Desember 2025, DPRD Muba secara tegas mengeluarkan rekomendasi yang berujung pada ancaman penutupan total alur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026, jika perbaikan jembatan vital tersebut tidak rampung sesuai tenggat waktu 31 Desember 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Afni Junaidi ,dan di Ikuti Fery yusmadi, Jhon Kenedy,Indra Kusuma,Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi , Rudianto ST kepala dinas PU PR ,perwakilan perusahaan pengguna jembatan,

Dinas Perhubungan Muba, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Capt. Bintarto, M.Mar., tokoh masyarakat ( H Yusnin S Sos MSi dan Iwan Aldes,S.Sos Msi , serta perwakilan Ormas LMP (Satoto Waliun Ardibewi).

Keputusan Kunci DPRD: Ancaman Tutup Alur dan Telaah Hukum

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 247/BA/DPRD/XII/2025, Ketua DPRD Muba, Afni Junaidi, membacakan sejumlah keputusan krusial:

Penutupan Alur Total

Mulai 1 Januari 2026, jika perbaikan Jembatan P6 Lalan tidak selesai, semua perusahaan pengguna alur Sungai Lalan sementara tidak diizinkan melintas. Penutupan akan berlaku hingga ada kejelasan mengenai revitalisasi atau perbaikan jembatan.

Permintaan kepada KSOP

DPRD Muba meminta KSOP Kelas I Palembang untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) per 1 Januari 2026, sejalan dengan penutupan alur.

Jaminan Penyeberangan: Perusahaan yang tergabung di Asosiasi Pengguna Alur Sungai Jembatan Lalan (APGL) diwajibkan tetap menanggung biaya penyeberangan/ketek bagi masyarakat selama penutupan alur.

Ancaman Hukum: DPRD merekomendasikan Pemkab Muba agar melakukan telaah hukum terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh robohnya jembatan Lalan, dan melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan yang wanprestasi (tidak memenuhi kesepakatan kontribusi) pada tahun 2026.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD Muba dalam mendesak tanggung jawab perusahaan dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan infrastruktur vital," tegas Afni Junaidi.

Desakan Masyarakat: Batalkan AP6L dan Minta Dana Talangan Pemkab

Perwakilan masyarakat Muba, Satoto Waliun Cs., dengan tegas menyatakan kegagalan upaya revitalisasi yang dikomandoi oleh Asosiasi Perusahaan Peduli Pembangunan Jembatan Lalan (AP6L). "Revitalisasi pembangunan kembali Jembatan Lalan yang dikomandoi oleh AP6L atas kesepakatan bersama itu kami nilai GAGAL," ujar Satoto.

Menyikapi kegagalan ini, masyarakat mendesak:

Pembatalan SK Pendirian dan Pembentukan AP6L oleh Pemkab Muba.

Pengambilalihan pembangunan kembali Jembatan Lalan melalui dana talangan dari Pemkab Musi Banyuasin tanpa melibatkan AP6L.

Penutupan Alur Sungai Lalan sampai batas waktu yang tidak ditentukan jika dana tidak terkumpul sampai batas 31 Desember 2025.

Selain itu, Satoto Waliun juga mengusulkan mekanisme pengawasan ketat dan transparansi, termasuk:

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Evaluasi Perizinan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba.

Desakan agar seluruh pengawasan dan pemanfaatan alur pandu Sungai Lalan yang berbentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diambil alih oleh Perseroda atau BUMD Daerah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

 Dishub dan KSOP Siap Laksanakan Instruksi

Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Capt. Bintarto, M.Mar., menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan. "Siap akan menutup Alur pelayaran sesuai dengan instruksi Kementrian Perhubungan, sejalan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atau Keputusan Gubernur Sumatera Selatan," ujar Bintarto.

Tuntutan kompak dari DPRD, Pemkab, tokoh masyarakat, dan Ormas ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian Jembatan P6 Lalan, sekaligus menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak beritikad baik untuk berkontribusi pada infrastruktur publik(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bersama Tim Gugus Sinkronisasi Dengan Pj. Bupati Muba

Mon, 16 Dec 2024 02:15:21pm

Sekayu, 16 Desember 2024 – Bupati terpilih H. Toha, SH dan Wakil Bupati terpilih Kyai Rohman mengadakan silaturahmi bersama Tim Gugus...

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Keluang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Mon, 16 Dec 2024 02:12:18pm

Muba, Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi...

Pilkada di Muba Berlangsung Sangat Damai dan Kondusif Tanpa Gugatan

Thu, 12 Dec 2024 12:35:37pm

SEKAYU- Setelah KPU Kabupaten Musi Banyuasin umumkan hasil rekapitulasi hasil Pilkada 2024. Dengan perolehan suara terbanyak pasangan Calon...

Pj. Bupati Sandi Pahlevi Bersilaturahmi ke Kediaman Bupati Muba Terpilih H. Toha

Tue, 10 Dec 2024 10:06:26am

Babat Toman, 10/12/2024 – Pj. Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, S.P., M.Si., beserta istri, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman...

Merawat Silaturahmi, Pasca Terpilih Kediaman H. Toha Ramai Dikunjungi Masyarakat

Mon, 9 Dec 2024 12:41:17pm

MUSI BANYUASIN, 9/11/2024 – H. Toha, Bupati terpilih Kabupaten Musi Banyuasin, telah menunjukkan komitmennya untuk merawat silaturahmi dengan...

Baca Juga