Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
124 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Positif, 1 Meninggal Dunia

Thu, 3 Jun 2021 12:18:56pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (3/6/2021) mengkonfirmasi ada penambahan 6 kasus positif dan 1 meninggal dunia.  "Ada...

Konsep Pentahelix Bupati Dodi Reza Atasi Karhutla Disoroti Guru Besar IPDN

Thu, 3 Jun 2021 11:32:44am

PALEMBANG- Pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Banyuasin sejak tiga tahun belakangan mendapatkan...

Ketua TP PKK Muba Satu-satunya di Sumsel Raih Anugerah Sahabat Pers

Thu, 3 Jun 2021 10:34:50am

LUBUK LINGGAU, - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Musi Banyuasin Hj Thia Yufada Dodi Reza Alex Noerdin mendapat...

Disaksikan Kemendagri, Muba – Banyuasin Sepakati Batas Wilayah

Thu, 3 Jun 2021 10:31:06am

JAKARTA- Tuntas sudah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin - Kabupaten Banyuasin. Tuntasnya batas dua kabupaten ditandai...

Dodi Reza Imbau Pegawai Beli dan Konsumsi Beras Petani Muba

Thu, 3 Jun 2021 07:19:38am

Sekayu- Guna memaksimalkan serapan beras petani di Bumi Serasan Sekate, Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA ajak pegawi beli dan konsumsi...

Baca Juga