Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
127 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jumat Berkah, Marcab dan Mac Talang Buluh Banyuasin Wujudkan Tri Darma Laskar Merah Putih

Sun, 13 Jun 2021 03:14:34am

  kitamerahputih.com Jumat, 11 Juni 2021 Banyuasin - Sumsel, Pengurus dan puluhan anggota Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Kecamatan Talang...

Ramai-ramai RM di Muba Pakai Wadah Makanan dengan Pelepah Pinang

Sat, 12 Jun 2021 01:33:30pm

  SEKAYU- Ramah lingkungan dan getol menekan penggunaan plastik, inilah upaya yang terus digencarkan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 7 Kasus Sembuh, 7 Positif

Sat, 12 Jun 2021 01:28:49pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (12/6/2021) mengkonfirmasi penambahan 7 kasus sembuh dan 7 positif.  "Ada penambahan 7...

Menang PTUN, LMP Mada Sumsel dan Marcab Muba Ucapkan Selamat pada H.M.Arsyad Cannu Ketum Mabes LMP

Sat, 12 Jun 2021 09:15:23am

  kitamerahputih.com Jumat, 11 Juni 2021 Palembang - Sumsel, Putusan Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan amar...

Surat Terbuka Yakobus D. Samberi

Sat, 12 Jun 2021 12:21:19am

Salam Perdamaian Dunia. Tangisan pilu, penderitaan, kemiskinan yang di alami Rakyat Papua Barat, dan Kami Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi...

Baca Juga