Pengamanan TPS pada tahap ini dimulai dari 24 November 2024 hingga 1 Desember 2024, dengan mengerahkan 1.471 personel. Personel tersebut terdiri dari 708 BKO Polda Sumsel, 700 BKO Brimob, dan 63 BKO Ditsamapta yang akan disebar ke Polres/tabes jajaran Polda Sumsel.
Kapolres Muba juga mengingatkan agar para personel melaksanakan tugas pengamanan dengan profesionalisme dan penuh rasa tanggung jawab, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Jaga netralitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengamanan.Personel harus mengerti tingkat kerawanan di daerah tugasnya dan tidak meninggalkan TPS sebelum seluruh kegiatan Pilkada selesai,” tegas AKBP Listiyono.
Ia juga menekankan pentingnya kelancaran rekapitulasi suara di PPK sebagai marwah dari Pilkada. Jika rekapitulasi suara di PPK berjalan lancar, maka proses Pilkada di tingkat Kabupaten dan Provinsi juga diharapkan akan berjalan dengan baik.
“Jauhi tindakan yang tidak terpuji karena dapat merusak citra institusi. Jangan sampai ada petugas pengamanan yang menjadi pemicu terjadinya konflik,” pesan Kapolres.
Ia juga berharap "Seluruh rangkaian pengamanan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar, dan setiap personel melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan sebagai ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,"pungkasnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan seluruh anggotanya. Dalam...
SEKAYU – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar acara...
TULUNGAGUNG – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di depan GOR Boro pada...
SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...
Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...