Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:42 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang

Sun, 28 Feb 2021 11:31:01am

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Ulang Tahun Akumindo (Asosiasi...

Pemdes Pagar Kaye Kec Sungai Keruh Muba Ucapkan Terima Kasih dan Pasang Bendera Baru

Wed, 24 Feb 2021 10:21:24am

kitamerahputih.com Rabu, 24/02/2021. Sungai Keruh - Musi Banyuasin, Terkait dengan kritikan masalah bendera merah putih yang sudah mulai kusam dan...

Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab Cianjur Serahkan SK MAC Kec Bojong Picung dan Kec Cilaku

Tue, 23 Feb 2021 06:27:55am

  kitamerahputih.com Selasa, 23/02/2021 Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab. Cianjur Solihin, SH melaksanakan pemberian Surat Keputusan...

Pertama di Indonesia, Bupati Muba Latih Kemampuan Intelijen Pegawai, BAIS TNI Sematkan Dodi Reza Pin Dharma Wira Waskita

Mon, 22 Feb 2021 11:02:56am

  kitamerahputih.com Senin, 22/02/2021. BOGOR - Komitmen dan realisasi Bupati Musi Banyuasin, Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dalam...

Akumindo Sumsel Siap Dorong Produksi Kopi UKM Laskar Merah Putih Macab Muba

Mon, 22 Feb 2021 07:23:52am

  kitamerahputih.com. Senin, 22/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, bertempat di Sekretariat Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Musi...

Baca Juga