Minggu, 31 Mei 2026 - 12:59 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih Kecamatan Kedopok Laksanakan Rapat Koordinasi dan Buka Bersama

Mon, 19 Apr 2021 09:24:15pm

  Kitamerahputih.com.                                        Senin, 19 April 2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Markas...

Produk Eco-Fashion Gambo Muba Kini Hadir Dalam Bentuk Songkok

Mon, 19 Apr 2021 02:06:21pm

  MUBA - Wow !!, Produk Eco-Fashion yang terkenal sampai Go Intenasional yaitu Gambo Muba kini Hadir dalam Bentuk Songkok (Peci Gambo). Hal ini...

Solidkan Barisan, Ketua Harian DPP Partai Berkarya Sony Puji Sasono : Kita Fokus Menuju Sukses 2024

Mon, 19 Apr 2021 09:07:18am

  Kitamerahputih.com Senin 19 April 2024 Surabaya Jawa Timur, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) yang dinakhodai oleh Mayjend...

Produk Eco-Fashion Gambo Muba Kini Hadir Dalam Bentuk Songkok

Mon, 19 Apr 2021 06:32:43am

Musi Banyuasin,- Wow !!, Produk Eco-Fashion yang terkenal sampai Go Intenasional yaitu Gambo Muba kini Hadir dalam Bentuk Songkok (Peci Gambo). Hal...

Banmus DPRD Menyetujui Jadwal Pembahasan RPPA Muba TA 2020 dan Raperda 2021

Mon, 19 Apr 2021 04:18:55am

  kitamerahputih.com Sekayu - Senin (19/04/2021), Telah diselenggarakan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba dalam rangka Penjadwalan...

Baca Juga