Minggu, 31 Mei 2026 - 01:24 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

OPEN LETTERS, Demanding Rights and Justice, Next Generation Mr. Stefanus Samberi Sends an Open Letter to President Jokowi

Tue, 20 Apr 2021 01:56:41pm

  Kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 We hereby, the Next Generation, Mr. Stefanus Samberi, declare that, the First Contract of Work of PT. ...

Tuntut Hak dan Keadilan, Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Tue, 20 Apr 2021 01:20:57pm

  kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 Jayapura, Keseriusan Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi terus bergelora, hal ini di lakukan semata...

Mayjend Tatang Zainuddin: LSM BRANTAS JANGAN TAKUT MEMBELA KEBENARAN

Tue, 20 Apr 2021 12:36:03pm

  kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 Jambi, Mayjen TNI Tatang Zaenudin, kembali berkunjung ke bumi sepucuk Jambi sembilan lurah pada...

IMPLEMENTASI DAN PELATIHAN SISTEM INFORMASI APLIKASI PERSEDIAAN (SIAP)

Tue, 20 Apr 2021 06:22:49am

Sekayu, Selasa (20 April 2021), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sosialisasi, Implementasi dan Pelatihan...

Ada Apa Gerangan, Plt.Kadis PU PR Tulung Agung, Sulit di Temui

Mon, 19 Apr 2021 09:37:37pm

  Kitamerahputih.com Selasa, 20 April 2021 Tulung Agung - Jawa Timur, Terkait Infrastruktur jalan yang tidak layak di beberapa lokasi di...

Baca Juga