Minggu, 3 Mei 2026 - 04:17 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
737 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Rotasi Sekda Tulungagung: Manuver Politik di Tengah Perebutan Kendali Birokrasi

Fri, 12 Dec 2025 11:42:28am

Kita merah Putih.com - Pelantikan 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Kamis (11/12/2025) di Pendopo...

Dinas Pendidikan Tulungagung Dorong Inovasi! Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran IFP Sukses Digelar

Wed, 10 Dec 2025 06:22:57am

Kita Marah Putih.com , 10 Desember 2025 – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memajukan mutu pendidikan berbasis teknologi digital...

Ratusan Siswa SMP Berkompetisi di Olimpiade Sains Yang di gelar Oleh Dinas Pendidikan Tulungagung

Wed, 10 Dec 2025 03:33:27am

Kita Merah Putih Tulungagung - 09 Desember 2025 – Semangat kompetisi akademis mewarnai Kabupaten Tulungagung hari ini, seiring dengan...

SOLIDARITAS UNTUK SUMATERA, LURAH BALAI AGUNG GALANG DANA HINGGA KE ACARA RESEPSI PERNIKAHAN

Tue, 9 Dec 2025 04:24:45am

  Musi Banyuasin,SMI Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Medan), dan Sumatera Barat...

Afitni Junaidi Gumay, S.E. ketua DPRD Musi Banyuasin :Ultimatum satu Minggu Persolan Hauling PT Astaka Dodol Di selesaikan

Mon, 8 Dec 2025 03:00:14pm

DPRD kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin...

Baca Juga